Driver Pariwisata Bali Gelar Aksi Jilid II, DPRD Bali Sebut Segera Bertemu Gubernur
DPRD Bali

DENPASAR – VISIBALI.COM. Menanggapi aksi jilid II para driver online yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali , Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, menyatakan pihaknya akan segera bertemu Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk membahas apa yang menjadi tuntutan para driver.
“Beri saya waktu dua hingga tiga hari untuk koordinasi. Mungkin pekan depan kami bisa membentuk panitia khusus (pansus) guna menindaklanjuti tuntutan ini,” ujar Dewa Jack, Selasa (25/2/2025).
Ia juga menekankan bahwa regulasi yang nantinya dibuat akan mencakup pengaturan driver dan kendaraan mereka dalam bentuk peraturan daerah, termasuk sanksi bagi pelanggar.
Selain itu, ia mengakui perlunya koordinasi dengan berbagai instansi terkait, terutama dalam hal standarisasi tarif dan persyaratan administratif bagi driver pariwisata. “Ke depan, perwakilan driver akan dilibatkan dalam pembahasan regulasi ini,” tambahnya.
Dewa Jack juga menyebutkan bahwa penertiban vendor angkutan sewa khusus saat ini masih menjadi kewenangan kabupaten/kota. Namun, tidak menutup kemungkinan Pemprov Bali akan mengambil alih regulasi tersebut setelah dilakukan kajian lebih lanjut.
Seperti diketahui driver pariwisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali kembali turun ke jalan untuk menagih janji Pemerintah Provinsi Bali terkait enam poin tuntutan mereka. Aksi damai jilid II bertajuk “Pariwisata Bali Sedang Tidak Baik-baik Saja” digelar di depan Gedung DPRD Bali, Selasa (25/2/2025). Para driver mendesak agar tuntutan mereka diakomodasi dalam peraturan daerah (Perda).
Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya, yang dipicu oleh kebijakan yang dinilai merugikan sopir pariwisata konvensional. Salah satu isu utama yang disoroti adalah pembatasan kuota taksi online di Bali.
Dalam aksnya kali ini ribuan driver mempertegas kembali tuntutan mereka seperti, adany pembatasan kuota taksi online di Bali, ditertibkannya serta menata ulang vendor angkutan sewa khusus, termasuk rental mobil dan motor, menerapkan standardisasi tarif bagi angkutan sewa khusus, melakukan standardisasi terhadap driver pariwisata dari luar Bali, melakukan revisi terhadap Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Bali dan mengatur ulang keberadaan angkutan berbasis aplikasi dalam regulasi daerah.
Koordinator aksi, I Made Darmayasa, menyebut jumlah peserta aksi kali ini mencapai 5.000 orang, meningkat signifikan dibanding aksi pertama yang hanya melibatkan sekitar 1.000 peserta. Sebanyak 115 paguyuban driver di Bali turut bergabung dalam demonstrasi ini.
“Para driver mengalami banyak kerugian akibat sistem yang berlaku saat ini. Tarif yang terlalu murah, potongan vendor yang tinggi, hingga tekanan untuk mengejar target membuat kondisi mereka semakin sulit. Bahkan, ada kejadian tragis di Kuta di mana seorang driver meninggal akibat tekanan kerja,” ujar Darmayasa.
Ia menegaskan bahwa keberadaan driver pariwisata tidak hanya sebatas profesi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga adat dan budaya Bali.
“Pariwisata di Bali berakar dari budaya. Kami menjalankan kewajiban, tetapi hak-hak kami justru diambil pihak lain,” imbuhnya.
Dengan aksi jilid II ini, para driver pariwisata berharap aspirasi mereka segera mendapat respons konkret dari Pemprov Bali demi menciptakan regulasi yang lebih adil bagi semua pihak di industri transportasi pariwisata.