Imigrasi Amankan 170 WNA Bermasalah dalam Operasi Wira Waspada di Jadetabek
Imigrasi

JAKARTA – VISIBALI.COM. Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan ketegasannya terhadap pelanggaran keimigrasian. Dalam operasi bertajuk Wira Waspada yang digelar pada 14–16 Mei 2025 di wilayah Jadetabek, petugas berhasil mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara.
Dari total tersebut, ditemukan berbagai pelanggaran: 25 orang tak memiliki dokumen perjalanan, 25 lainnya memberikan keterangan tidak benar, 24 disokong sponsor fiktif, dan 10 orang diketahui overstay alias melebihi izin tinggal.
“Operasi dimulai Rabu pagi, 14 Mei. Kami menyasar apartemen, kafe, hingga pusat perbelanjaan yang kerap jadi tempat berkumpul WNA. Total 170 orang yang diduga melanggar aturan saat ini tengah diperiksa di ruang detensi,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
WNA terbanyak yang terjaring berasal dari Nigeria (61 orang), disusul Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), Pantai Gading (8), dan Gambia (8). Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 tentang izin tinggal yang telah kedaluwarsa dan Pasal 123 terkait penggunaan data atau keterangan palsu untuk memperoleh visa.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, tindakan administratif seperti deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan juga menanti.
Operasi ini merupakan gelombang ketiga sepanjang 2025, setelah sebelumnya digelar di Bali, Maluku Utara, dan kawasan industri Morowali serta Tobelo. Sepuluh kantor imigrasi dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut diterjunkan dalam razia ini, yang juga merupakan respon atas beberapa laporan WNA yang menimbulkan keributan di ruang publik.
Dirjen Imigrasi menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran. Kami juga mengimbau pemilik penginapan untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat mereka,” tegas Yuldi.
Senada dengan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menambahkan bahwa operasi semacam ini akan menjadi agenda rutin demi menjaga kedaulatan dan ketertiban nasional.
“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari komitmen kami untuk mencegah gangguan ketertiban umum serta menekan potensi kejahatan dari WNA yang tidak patuh hukum,” tegasnya. (red)