
DENPASAR – VISIBALI.COM. DPRD Provinsi Bali resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa. Laporan akhir disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-34 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 oleh Agung Bagus Tri Candra Arka, SE, Kamis (14/8/2025).
Raperda ini dirancang sebagai payung hukum pembentukan Bale Kerta Adhyaksa—lembaga yang bertugas menjembatani dan meminimalkan dampak perkara hukum umum terhadap kehidupan sosial desa adat. Fokusnya adalah membantu Kerta Desa Adat dalam menangani perkara adat (wicara) melalui fungsi konsultasi, fasilitasi, dan pendampingan.
Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2019, Kerta Desa hanya berwenang menyelesaikan persoalan hukum adat di ranah parahyangan, pawongan, dan palemahan. Keterbatasan ini membuat perlunya dukungan instansi lain seperti Kejaksaan, Pengadilan, dan Kemenkumham untuk menjaga ketertiban serta harmonisasi sosial di desa adat.
“Bale Kerta Adhyaksa diharapkan menjadi jembatan antar-lembaga, mengintegrasikan penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan murah sesuai amanat UU Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Mahkamah Agung. Pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, juga menjadi roh utama lembaga ini,” ucap Agung Bagus Tri Candra Arka saat membacakan laporan.
Penyusunan Raperda ini telah melalui sosialisasi di 9 kabupaten/kota di Bali. Naskahnya disusun sesuai kaidah legal drafting, dengan pertimbangan teknokratik, partisipatif, dan holistik. Prinsip yang diusung selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali—membangun harmoni antara manusia, alam, dan kebudayaan, sekaligus menjunjung nilai Pancasila dan HAM.
“Dengan disahkannya menjadi Perda, Bale Kerta Adhyaksa diyakini akan memperkuat kedamaian, kemandirian, dan harmoni desa adat. Bali bahkan menargetkan lembaga ini bisa menjadi contoh nasional bagi daerah lain yang memiliki karakter sosial-budaya serupa,” pungkasnya.