Pansus TRAP Satu Suara: Jangan Balikkan Fakta, Tegakan Aturan!
DPRD Bali

DENPASAR – VISIBALI.COM. Dalam drama panjang pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, publik seperti dipaksa menonton drama yang plot twist–nya mudah ditebak: bangunan mangkrak, izin tak lengkap, lalu muncul pihak-pihak tertentu yang mendadak piawai memainkan peran korban. Lengkap dengan bumbu opini “kami yang dizalimi”, meski pondasi bangunannya sendiri—harfiah—ditancapkan di tanah negara tanpa izin.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, nampaknya sudah penat melihat manuver-manuver semacam ini. Dengan suara yang lebih tegas dari sinyal WiFi kantor desa, ia menyatakan: “Pembangunan lift kaca itu terindikasi bodong. Fakta. Bukan fiksi”
Sejak Gubernur Bali Wayan Koster memutuskan lift kaca itu harus dibongkar, muncul gelombang opini setengah matang yang mencoba membalik cerita. Seolah-olah semua sudah beres izinnya. Seolah pemerintah yang “mengganggu”. Seolah investor adalah korban.
Masalahnya, izin yang benar-benar ada hanyalah izin untuk bangunan loket tiket, itu pun belum lengkap. Sementara struktur utama—si lift kaca menjulang 180 meter itu—tidak punya dokumen legal. Alias illegal structure on the beach.
“Yang dicari izinnya hanya loket tiket. Sisanya bodong. Ini hasil sidak, kajian, pendalaman, dan konfirmasi lintas OPD sebelum pembongkaran diputuskan,” ungkap Supartha.
Yang menarik, kata Supartha, opini yang muncul ke publik bukan tiba-tiba. Ada pihak yang sangat mungkin sedang merasa kenyamanannya terganggu. Ada yang ingin memanfaatkan kekacauan informasi demi membalikkan persepsi. Dan ternyata, Kejari Klungkung sudah turun tangan mengusut dugaan permainan dalam proyek ini.
Supartha, yang berlatar belakang advokat senior dan kini menempuh pendidikan doktoral hukum, menyebut indikasi kuat bahwa dana investor tidak hanya berlalu begitu saja. Dalam bahasa halusnya, ada yang ikut menikmati. Investor pun seperti dibuat percaya bahwa cukup memegang izin loket tiket, maka pembangunan skala raksasa itu sah-sah saja.
Ia mendesak penegak hukum untuk mengusut habis, “Apakah ada gratifikasi? Ada pelanggaran pidana lain? Jangan setengah-setengah”
Investor pun tak bebas dari ancaman pidana. Sebab sebagai pengguna ruang dan pemohon izin, mereka juga berkewajiban mematuhi aturan. Apalagi jika membangun di ruang yang dilarang, termasuk pesisir dan area pantai.
“Ini bukan sekadar sempadan pantai. Pondasi itu dibangun di wilayah pantai, tanah negara. Pelanggarannya telak dan parah,” tandasnya.
Pernyataan Supartha diamini jajaran Pansus TRAP lainnya seperti Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai Adi dan Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Mereka sama-sama menyayangkan upaya sejumlah pihak membelokkan fakta demi meraih simpati.
“Masa pemimpin berani tegas menjaga Bali malah diframing jelek? Yang salah adalah bangunannya. Yang melanggar aturannya,” tegas Pansus.
Bali, kata mereka, tak boleh menjadi tempat investasi ugal-ugalan. Harus ada efek jera. Yang tertib diberi penghargaan, yang melanggar diberi sanksi tegas.
Melalui penjelasan resmi Gubernur Koster dan jajaran terkait, daftar pelanggaran pembangunan lift kaca tampak seperti lembar nilai siswa yang semuanya merah, salahsatunya seperti: Pelanggaran Tata Ruang. Dimana pondasi jembatan dan lift berada di wilayah pantai, tanpa izin KKPRL Kementerian Kelautan dan Perikanan, ditambah tidak ada kajian kestabilan jurang.
Sanksi yang dikeluarkan jelas, yakni: penghentian seluruh kegiatan, akhir cerita: Harus Dibongkar, Bukan Dipoles Opininya. Jika investor tidak melaksanakan pembongkaran, maka Pemprov dan Pemkab siap turun tangan.
Dengan kata lain: jalan ceritanya sudah jelas. Yang bodong tetap bodong. Yang menyalahi aturan tetap harus ditindak. Dan upaya membangun opini tak akan mengubah fakta bahwa sebuah struktur raksasa berdiri tanpa izin di tanah negara. (tim)



