
BADUNG – VISIBALI.COM. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara operasional serta pembangunan 30 unit vila di kawasan Babakan, Canggu, Kabupaten Badung, Selasa (30/12/2025).
Penghentian dilakukan setelah tim Pansus menemukan dugaan kuat pelanggaran tata ruang, karena bangunan vila tersebut berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Langkah tegas tersebut diambil saat inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Sejumlah vila yang telah berdiri maupun yang masih dalam proses pembangunan langsung dipasangi Satpol PP Line sebagai tanda penghentian seluruh aktivitas.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH. mengatakan, penghentian dilakukan setelah tim menemukan secara langsung pelanggaran pemanfaatan ruang di lapangan.
“Ada kurang lebih 30 vila yang kami hentikan, ada yang sudah berdiri dan ada yang masih dalam tahap pembangunan. Semuanya sudah dipasangi Satpol PP Line,” ujar Made Supartha di sela-sela sidak.
Ia menegaskan, seluruh pengembang vila tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Namun demikian, status kewarganegaraan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas pelanggaran tata ruang, terlebih jika menyangkut lahan pertanian yang dilindungi.
“Kepentingannya jelas, pembangunan berikutnya tidak boleh lagi dilakukan karena ini membangun di atas lahan sawah dilindungi dan LP2B,” tegasnya.
Made Supartha menambahkan, penghentian ini bersifat sementara. Seluruh pengembang akan dipanggil untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Bali guna memberikan klarifikasi serta menentukan langkah penertiban selanjutnya.
“Untuk sementara kami hentikan, dan pengembangnya akan kami panggil ke DPRD Bali untuk rapat dengar pendapat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka yang akrab disapa Gung Cok, menegaskan sidak di kawasan Canggu merupakan bentuk komitmen DPRD Bali dalam mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan tata ruang dan lahan produktif.
“Kami dari Pansus kembali turun ke wilayah Canggu. Di Badan Anggaran, kami sudah merancang regulasi dan telah diketok palu menjadi Perda. Kehadiran kami di sini untuk menghentikan meluasnya alih fungsi lahan yang masih produktif,” jelasnya.
Menurut Gung Cok, DPRD Bali tidak menolak investasi maupun aktivitas usaha masyarakat. Namun, seluruh pembangunan harus mematuhi aturan tata ruang yang berlaku.
“Bukan berarti kami anti investor atau tidak mendukung usaha masyarakat. Ini sudah berdiri sekitar 63 are, maka kami minta agar sisa 3 are tidak dilanjutkan, supaya tidak terkesan membiarkan pelanggaran,” katanya.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali I Ketut Rochineng menilai, secara mendasar pembangunan vila di kawasan tersebut telah mengandung pelanggaran perizinan sejak tahap awal, khususnya dalam sistem “Online Single Submission (OSS)”.
“Secara mendasar ini sudah bisa dianggap pelanggaran, karena OSS-nya tidak bisa. KBLI harus sesuai dengan pemanfaatan tata ruang. Kalau tata ruangnya tidak sesuai, maka OSS otomatis bermasalah,” paparnya.
Rochineng menjelaskan, ketidaksesuaian sejak awal akan berdampak pada seluruh izin turunan, termasuk izin lingkungan.
“Langkah pertama tidak bisa, berarti ikutannya jelas tidak bisa. Izin lingkungan dari DLHK pun terdampak. PP 28 sudah mengatur bahwa seluruh tahapan perizinan harus ditempuh secara benar,” tegasnya.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tata ruang sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan, serta ketahanan pangan di Bali. (red)



