
BADUNG – VISIBALI.COM. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menyegel usaha olahraga Jungle Padel yang berlokasi di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (30/12/2025). Penyegelan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) menemukan dugaan kuat pelanggaran tata ruang karena bangunan tersebut berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya, yakni Agung Bagus Tri Candra Arka, I Ketut Rochineng, dan I Wayan Bawa. Sidak ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi masyarakat yang menyoroti aktivitas pembangunan dan operasional usaha padel di kawasan yang semestinya dilindungi.
“Pada hari ini kami turun langsung ke lokasi berdasarkan laporan masyarakat. Dari hasil peninjauan, jelas terlihat bahwa usaha padel ini berada di zona hijau P1 yang juga masuk LP2B,” ujar Made Supartha di lokasi.
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan tata ruang Provinsi Bali, kawasan LP2B tidak diperuntukkan bagi pembangunan non-pertanian. Karena itu, segala bentuk aktivitas usaha di atas lahan tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP turut menghadirkan perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Badung serta unsur perizinan daerah untuk memberikan klarifikasi teknis. Dari pemaparan Dinas PUPR Badung ditegaskan bahwa lokasi Jungle Padel memang berada di kawasan LP2B.
“Ini adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk kegiatan seperti ini jelas tidak diizinkan. Tidak boleh ada pembangunan dalam bentuk apa pun di atas lahan LP2B,” tegas perwakilan Dinas PUPR Badung.
Dari sisi perizinan, perwakilan dinas terkait Kabupaten Badung menyampaikan bahwa tidak pernah menerbitkan izin pembangunan maupun operasional Jungle Padel. Secara tata ruang, kawasan LP2B memang tidak memungkinkan diterbitkannya izin usaha maupun izin bangunan.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali I Wayan Bawa menilai pelanggaran tersebut tergolong serius karena menyangkut perlindungan lahan pertanian yang strategis bagi ketahanan pangan Bali.
“Secara aturan dan logika, dinas perizinan tidak mungkin mengeluarkan izin di jalur hijau. Kalau sampai ada izin, itu bisa berimplikasi pidana. Apalagi usaha ini sudah beroperasi tanpa izin yang sah,” tegasnya.
Ia merekomendasikan agar operasional Jungle Padel dihentikan sementara sambil menunggu proses penertiban dan penegakan hukum. Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi para investor agar menghormati peruntukan tata ruang di Bali.
Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah guna memastikan penegakan aturan tata ruang, perlindungan LP2B, serta kepastian hukum dalam iklim investasi di Bali.
Sementara itu, Satpol PP Provinsi Bali langsung melakukan penyegelan lokasi dengan pemasangan Satpol PP Line, sehingga seluruh aktivitas Jungle Padel dihentikan sementara.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang dan perizinan.
“Sekalipun digunakan sebagai arena olahraga, bukan berarti bisa mengabaikan ketentuan perizinan. Kalau sudah tidak sesuai peruntukannya, maka bangunan tersebut jelas melanggar dan harus ditertibkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Provinsi Bali akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung terkait pengawasan lanjutan, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, Jungle Padel berada di bawah naungan PT Jungle Padel Seseh dan dimiliki investor asal Swedia Ronald Steven. Usaha ini mulai beroperasi sejak 1 Desember 2025, sebelum akhirnya disegel karena dugaan pelanggaran tata ruang. (red)



