
BADUNG – VISIBALI.COM. Keluhan masyarakat terkait dugaan reklamasi di kawasan Pesisir Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Bali. Warga menilai aktivitas pengurukan di kawasan pesisir tersebut berpotensi merusak lingkungan, mengganggu kawasan suci, sekaligus membatasi akses masyarakat untuk beraktivitas dan melakukan persembahyangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (30/12/2025).
Dalam sidak itu, Pansus TRAP melakukan pengecekan terhadap aktivitas pengurukan yang dilakukan oleh pihak pengembang di sepanjang pesisir Sawangan. Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali, sebagaimana dipersyaratkan untuk setiap aktivitas di wilayah pesisir.
Selain persoalan perizinan, aktivitas pengurukan juga dinilai telah menutup akses masyarakat, khususnya umat yang hendak melakukan persembahyangan di kawasan pesisir yang selama ini disucikan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha yang memimpin langsung sidak menegaskan bahwa setiap kegiatan reklamasi maupun pengurukan di wilayah pesisir wajib mengantongi izin dari instansi berwenang dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
“Setelah kami lakukan ‘cross check’, surat yang dikantongi pengembang dari Kedaung Group ternyata baru sebatas rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS). Padahal, untuk kegiatan di wilayah pesisir, perizinannya harus diproses melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali,” ujar Made Supartha di lokasi.
Berdasarkan temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk menghentikan seluruh aktivitas pengurukan di kawasan pesisir Sawangan. Selain itu, pihak pengembang juga akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas kegiatan yang dilakukan.
Made Supartha menegaskan, selain persoalan izin, dampak sosial dan religius juga menjadi perhatian utama DPRD Bali. Aktivitas pengurukan dinilai telah mengganggu hak masyarakat dalam mengakses kawasan suci yang selama ini digunakan untuk kegiatan keagamaan.
Anggota DPRD Kabupaten Badung sekaligus tokoh masyarakat setempat, I Wayan Luwir Wiana, turut menyayangkan adanya aktivitas pengurukan di kawasan pesisir tersebut. Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi merusak keseimbangan lingkungan sekaligus mencederai kesucian kawasan.
“Di lokasi itu sebelumnya terdapat aliran sungai yang disucikan turun dari tebing. Sekarang justru dialihkan ke sisi selatan. Ini jelas mengganggu tatanan yang sudah ada,” ujarnya.
Ia pun mendesak agar seluruh aktivitas pengurukan segera dihentikan dan kawasan pesisir dikembalikan ke kondisi semula demi menjaga kelestarian lingkungan dan nilai-nilai sakral yang melekat di kawasan tersebut.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa surat yang ditunjukkan pihak pengembang belum mampu menjawab fakta-fakta di lapangan. Oleh karena itu, pihaknya sepakat dengan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pengurukan.
“Kegiatan ini kami hentikan. Lokasi akan dikembalikan seperti kondisi semula dan akan kami pasangi garis Satpol PP,” tegasnya.
Di sisi lain, Penanggung Jawab Proyek Kedaung Group, Kristian, membantah bahwa aktivitas yang dilakukan merupakan reklamasi. Ia mengklaim telah mengurus perizinan ke Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait kegiatan di pesisir Sawangan.
“Kalau dibilang ini bukan izin, saya akan tanyakan izin seperti apa yang dimaksud. Karena yang disampaikan pihak BWS, surat itu adalah izin yang kami pegang,” ujarnya.
Kristian menjelaskan, pengurukan tersebut bersifat sementara dan digunakan sebagai akses jalan kerja yang nantinya akan dibongkar serta dibersihkan kembali. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Jro Mangku Segara setempat terkait pengalihan jalur akses karena keberadaan batu suci di lokasi.
“Kami mengikuti arahan itu. Bahkan kami sudah dua kali melakukan sosialisasi kepada nelayan dan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Terkait tindak lanjut, pihaknya menyatakan akan kembali berkoordinasi dengan BWS. “Kalau memang surat ini dinyatakan bukan izin, tentu akan kami bongkar. Namun jika dinyatakan sebagai izin, kami anggap tidak ada masalah,” jelasnya.
Meski demikian, salah seorang pemangku setempat menyatakan keberatan atas aktivitas pengurukan tersebut. Menurutnya, pengurukan telah menutup akses yang selama ini digunakan masyarakat untuk melakukan persembahyangan di kawasan Pesisir Sawangan. (red)



