Polemik Lahan Jimbaran Mengemuka di RDP Pansus TRAP DPRD Bali
DPRD Bali

DENPASAR – VISIBALI.COM. Polemik pemanfaatan lahan di kawasan Jimbaran kembali mencuat ke ruang publik. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Jimbaran Hijau, Rabu (7/1/2026), untuk menguji kejelasan hukum perizinan sekaligus memastikan perlindungan kawasan suci milik masyarakat adat.
RDP tersebut menjadi forum terbuka yang mempertemukan wakil masyarakat adat, pemerintah, dan pihak perusahaan. Fokus pembahasan mencakup legalitas Hak Guna Bangunan (HGB), status jalan, hingga keberadaan pura yang dikaitkan dengan rencana pengembangan kawasan Bali International Park.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyoroti secara khusus narasi keberadaan pura yang disebut-sebut sebagai satu kesatuan dengan pura asal di wilayah Citra Tama Selaras. Menurutnya, persoalan pura dan tanah suci tidak bisa dipandang semata-mata dari perspektif ekonomi atau investasi.
“Terlepas dari kepentingan komersial atau kepentingan apa pun, tanah-tanah milik pura tidak boleh dihilangkan. Itu titiknya,” tegas Made Supartha dalam forum RDP.
Ia menegaskan bahwa hukum nasional telah memberikan jaminan kuat terhadap perlindungan hak masyarakat hukum adat, termasuk tanah dan kawasan suci. Oleh karena itu, Pansus TRAP ingin menggali secara mendalam dasar hukum serta kronologi yang melatarbelakangi penguasaan dan pengelolaan lahan di kawasan Jimbaran.
“Itu sebabnya kami ingin memperdalam persoalan ini hari ini,” ujar Made Supartha.
Suasana RDP semakin dinamis ketika tokoh masyarakat Jimbaran sekaligus mantan Bandesa, Agung Rai Dirga, memaparkan sejarah Pura Kahyangan Jagat Ulun Suwi. Ia menyampaikan bahwa pura tersebut telah ada sejak zaman kuno dan memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi bagi masyarakat adat Jimbaran.
Berdasarkan penanda angka tahun 958 Masehi yang ditemukan pada peninggalan patung di kawasan tersebut, keberadaan pura dinilai jauh lebih tua dibandingkan masa berdirinya kerajaan-kerajaan di Bali. Agung Rai Dirga juga mengungkapkan bahwa Desa Adat Jimbaran telah memperoleh sertifikat resmi atas Pura Kahyangan Jagat pada tahun 2022.
Namun demikian, ia menyoroti perubahan pengelolaan lahan sejak awal 1980-an yang berdampak pada menyempitnya akses masyarakat adat. Kondisi tersebut, menurutnya, bahkan menyebabkan hilangnya tempat tinggal ratusan kepala keluarga hingga saat ini.
Sejumlah persoalan serupa juga disampaikan pengempon pura dan perwakilan masyarakat. I Nyoman Tekad, salah satu pengempon Pura Batu Nunggul, menyebut sejak 1994 masyarakat diminta melepaskan hak atas tanah garapan. Ia juga menyinggung adanya larangan perbaikan pura serta pengalihan penguasaan lahan dari PT Citratama Selaras ke PT Jimbaran Hijau tanpa sepengetahuan pihak-pihak terkait.
Dalam kesimpulannya, Nyoman Tekad menilai PT Jimbaran Hijau belum memenuhi kewajiban pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2010. Ia menyebut perusahaan menguasai sekitar 280 hektare lahan, namun proses pembebasan dinilai tidak berjalan wajar dan mengabaikan kepentingan masyarakat adat. Karena itu, masyarakat mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan HGB yang ada di kawasan tersebut.
Menanggapi berbagai tudingan itu, perwakilan legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai ketentuan hukum dan teknis yang berlaku.
“Perizinan kawasan Bali International Park telah kami tempuh sesuai prosedur hukum dan teknis. Seluruh dokumen perizinan menunjukkan bahwa pengembangan kawasan ini dilakukan secara legal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ignatius memaparkan sejumlah izin yang dimiliki perusahaan, mulai dari rekomendasi kawasan, peta zonasi, hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menambahkan bahwa pengembangan Bali International Park dirancang secara terpadu dengan mengedepankan prinsip Tri Hita Karana serta komitmen menjaga pura-pura yang berada di dalam kawasan.
“Perusahaan tidak hanya melakukan pemugaran dan perawatan fisik, tetapi juga mengakui serta menghormati eksistensi pura-pura tersebut sebagai bagian dari wewidangan suci Desa Adat Jimbaran,” jelasnya.
Ia juga menyebut PT Jimbaran Hijau telah menyerahkan sertifikat tanah pura kepada Desa Adat Jimbaran serta memberikan dukungan keagamaan secara berkelanjutan.
RDP ini menegaskan bahwa ruang dialog antara negara, masyarakat adat, dan pelaku usaha masih terbuka. Pansus TRAP DPRD Bali memastikan pendalaman akan terus dilakukan guna memastikan pembangunan berjalan sejalan dengan hukum, keadilan sosial, serta penghormatan terhadap nilai adat dan spiritual Bali. (red)



