DPRD Buleleng Dorong Akurasi Data Sosial untuk Perda Penanggulangan Kemiskinan

SINGARAJA – VISIBALI.Com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Buleleng diarahkan untuk memperkuat fondasi data sebagai kunci keberhasilan program. Komisi pembahas DPRD Buleleng menegaskan bahwa penguatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi elemen krusial agar kebijakan pengentasan kemiskinan benar-benar tepat sasaran.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, SE, saat rapat internal bersama Komisi III selaku komisi pembahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, Senin (19/1/2026), di Ruang Komisi II DPRD Buleleng.
Ia menilai, validasi DTSEN dari desil 1 hingga desil 5—yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi—merupakan instrumen utama dalam menentukan arah dan efektivitas program penanggulangan kemiskinan. Menurutnya, banyak persoalan kemiskinan di tingkat desa selama ini berakar pada ketidakakuratan basis data, yang sebelumnya dikenal sebagai DTKS.
Ke depan, penguatan dan validasi DTSEN diharapkan tidak hanya menjadi alat pemerintah, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Dengan data yang akurat dan terbuka, program penanggulangan kemiskinan dinilai dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Rapat kali ini kami bersama Komisi III melakukan rapat internal yang pada dasarnya kami ingin mengetahui DTSEN dalam program penanggulangan kemiskinan tersebut sudah valid atau belum, mengingat banyak permasalahan pada hampir semua desa berawal dari basis data, sehingga ke depan rancangan perda yang sedang dibahas ini dapat mengakomodir program dan strategi dalam pengentasan kemiskinan secara lebih komprehensif,” ujar Wayan Masdana.
Ranperda Penanggulangan Kemiskinan sendiri menjadi salah satu agenda prioritas pembahasan DPRD Buleleng tahun 2026, berdasarkan usulan Pemerintah Daerah. Melalui payung hukum yang jelas, DPRD berharap seluruh program terkait penanggulangan kemiskinan dapat dilaksanakan secara terarah, transparan, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat sesuai fakta lapangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, komisi pembahas akan segera melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyempurnakan draf Ranperda. Langkah ini dilakukan sebelum Ranperda Penanggulangan Kemiskinan disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi II, Ketua dan Anggota Komisi III, Tim Ahli DPRD Buleleng, serta undangan terkait lainnya.(red).



