Pansus TRAP DPRD Bali Bicara Hak Rakyat, Perusahaan Tegaskan Kepatuhan Hukum
DPRD Bali

DENPASAR – VISIBALI.COM. Polemik status lahan seluas enam hektare di Bali mencuat dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara, Rabu (4/2), di Gedung DPRD Bali. Rapat tersebut mempertemukan dua pandangan yang berseberangan: DPRD yang menyoroti keadilan agraria dan pemanfaatan tanah negara, serta perusahaan yang menegaskan legalitas dan kepatuhan hukum selama puluhan tahun beroperasi.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, SH., MH., menyampaikan keprihatinannya atas fakta lapangan yang menunjukkan bahwa lahan seluas enam hektare tersebut telah lama dihuni masyarakat. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, sedikitnya terdapat 21 kepala keluarga yang tinggal di kawasan itu, dengan masa hunian antara 30 hingga lebih dari 50 tahun. Sebagian warga bahkan lahir dan besar di lokasi tersebut.
“Ini bukan klaim sepihak, ini fakta. Ada warga yang sudah tinggal 50 tahun, ada yang lahir di sana. Mereka punya rumah, tempat ibadah, dan kehidupan sosial yang sudah lama terbentuk,” tegas Supartha.
Pansus TRAP mempertanyakan keberadaan dan perpanjangan SKGB atau eks-HGB Nomor 44 yang sebelumnya dikaitkan dengan PT Bali Handara. DPRD meminta penjelasan menyeluruh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai sejarah hak atas tanah tersebut, termasuk masa berlaku, proses perpanjangan, serta pemenuhan kewajiban pemanfaatan lahan.
Menurut Supartha, regulasi pertanahan secara tegas mengatur bahwa hak atas tanah negara wajib dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Jika dalam jangka waktu dua tahun tidak ada kegiatan pembangunan fisik, negara memiliki dasar hukum untuk mengevaluasi hingga mencabut hak tersebut.
“Perpanjangan itu bukan urusan administrasi di atas meja. Harus ada bukti pembangunan di lapangan. Kalau tidak dibangun, apa kontribusinya bagi negara dan masyarakat?” ujarnya.
Pansus juga mempertanyakan mengapa permohonan masyarakat yang telah lama mengajukan pengakuan atau legalisasi atas tanah yang mereka tempati tidak pernah dikabulkan. DPRD menilai, jika masyarakat telah menguasai lahan secara terus-menerus dan damai selama puluhan tahun, negara seharusnya mempertimbangkan kepentingan rakyat sebagai prioritas.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa rapat tersebut bukan akhir dari proses. DPRD akan melakukan pendalaman lanjutan, termasuk meminta data lengkap dari BPN, kementerian terkait, serta melakukan penelusuran lapangan.
Bagi DPRD, polemik ini bukan semata soal dokumen atau perizinan, melainkan soal keadilan agraria dan pemanfaatan tanah negara agar benar-benar memberi manfaat bagi rakyat.
“Tanah negara jangan sampai dikuasai tanpa kontribusi yang jelas, sementara masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal justru terpinggirkan,” tegas Supartha.

PT Sarana Buana Handara: Siap Lengkapi Dokumen dan Diuji Teknis
Menanggapi sorotan DPRD Bali, PT Sarana Buana Handara menyampaikan klarifikasi resmi usai rapat. Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, yang hadir didampingi Putu Hutagalung dan Okberson Sitompul selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses yang berjalan dan siap melengkapi seluruh dokumen yang diminta Pansus.
“Kami berterima kasih kepada DPRD Bali, khususnya Pansus TRAP, karena telah memberikan ruang klarifikasi. Jika ada dokumen yang perlu dilengkapi, tentu akan kami lengkapi sesuai ketentuan,” kata Aliza.
Ia menekankan bahwa PT Sarana Buana Handara bukan perusahaan baru. Perusahaan tersebut telah berdiri lebih dari 50 tahun dan seluruh dokumen yang dimiliki bersumber dari arsip resmi sejak era 1970-an. Menurutnya, perusahaan hanya menyampaikan data dan fakta berdasarkan dokumen yang ada.
“Kami tidak mau menyampaikan sesuatu yang tidak kami miliki. Semua yang kami jelaskan di forum tadi berdasarkan dokumen resmi,” ujarnya.
Terkait isu lingkungan, termasuk tudingan bahwa aktivitas perusahaan menjadi penyebab banjir, Aliza membantah keras. Ia menyebut banjir di kawasan tersebut telah terjadi sejak puluhan tahun lalu, bahkan sejak era 1960-an, sehingga tidak adil jika dibebankan kepada satu pihak.
“Banjir bukan persoalan baru dan bukan tanggung jawab satu perusahaan saja. Ini tanggung jawab bersama untuk menjaga Bali,” tegasnya.
Aliza juga menegaskan komitmen perusahaan terhadap pelestarian lingkungan. Dari total sekitar 99 hektare lahan yang dikelola, area terbangun disebut tidak mencapai satu persen. Lebih dari 80 persen kawasan tetap berupa ruang terbuka hijau, pepohonan, dan hamparan rumput. Dalam lima tahun terakhir, perusahaan mengklaim telah menanam sekitar 700 pohon.
Soal perizinan, PT Sarana Buana Handara menjelaskan bahwa aktivitas yang dilakukan bukan pembangunan baru, melainkan renovasi bangunan lama. Izin mendirikan bangunan (IMB) disebut terbit sejak 1991 dan menjadi dasar renovasi. Namun, karena adanya perubahan struktur, perusahaan kemudian mengajukan pembaruan izin sesuai mekanisme terbaru.
“Selama proses perizinan berjalan dan ada persyaratan yang belum terpenuhi, kami tidak melanjutkan pembangunan. Jadi tidak benar kalau disebut kami membangun tanpa izin,” ujar Aliza.
Ia juga meminta agar lokasi yang sedang dipersoalkan tidak disamakan dengan area utama Handara, karena berbeda lokasi dan peruntukan. Perusahaan menyatakan siap diuji secara teknis oleh instansi berwenang agar persoalan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi opini liar. (wie)



