DPRD Minta Pemprov Bali Siapkan Terobosan Baru Dongkrak PAD Lewat Retribusi Daerah

DENPASAR -VISIBALI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan pentingnya inovasi dan peningkatan kualitas layanan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam Rapat Paripurna ke-37 masa persidangan III tahun sidang 2025–2026, Senin 18 Mei 2026, laporan pembahasan yang dibacakan oleh I Nyoman Budi Utama menyebutkan bahwa secara umum struktur dan substansi Raperda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi ini juga disusun dengan mengacu pada prinsip pemerintahan daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah, serta pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Namun demikian, DPRD menilai masih diperlukan sejumlah penyempurnaan, terutama dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi objek retribusi.
Sektor kesehatan menjadi perhatian utama. DPRD mendorong pelayanan kesehatan dilakukan secara profesional, ramah, dan berorientasi pada kenyamanan pasien. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), digitalisasi alat kesehatan, serta standarisasi layanan rumah sakit dinilai menjadi kunci.
Khusus untuk Rumah Sakit Dharma Yadnya, DPRD meminta pemerintah provinsi segera memastikan status aset serta melakukan penyesuaian sarana dan prasarana. Hingga kini, proses hibah aset dari Kementerian Keuangan masih belum mendapatkan respons sejak pengajuan pada Januari 2025.
Selain itu, pengembangan layanan Instalasi Rawat Intensif Terpadu (IRIT) di RSUD Bali Mandara juga perlu diperkuat, baik dari sisi fasilitas, tata ruang, maupun kapasitas layanan.
Tak hanya kesehatan, DPRD juga menyoroti pengelolaan objek retribusi di sektor budaya dan pariwisata. Sejumlah destinasi seperti Museum Bajra Sandhi, Museum Bali, dan Museum Le Mayeur dinilai perlu pembenahan menyeluruh, mulai dari digitalisasi, perawatan gedung, hingga peningkatan kualitas SDM.
Langkah ini dinilai penting agar museum kembali menjadi sumber pendapatan daerah sekaligus daya tarik wisata.
Di sektor olahraga, DPRD mendorong revitalisasi sarana seperti GOR Lila Bhuana melalui perencanaan terpadu dan berkelanjutan. Tak hanya itu, pemerintah juga diminta adaptif terhadap tren olahraga baru seperti padel, futsal, hingga mini golf yang berpotensi menjadi sumber retribusi baru.
Sektor kelautan juga dinilai menyimpan potensi besar yang belum tergarap optimal. Aktivitas seperti water sport, diving, snorkeling, hingga layanan tambat kapal perlu didukung investasi infrastruktur, termasuk pembangunan fasilitas keamanan seperti boat patroli dan ambulans laut.
Wilayah seperti Nusa Penida, Lembongan, Ceningan, Pemuteran, hingga Amed dan Tulamben disebut sebagai kawasan strategis yang perlu mendapat perhatian.
DPRD juga mendorong pemerintah untuk mengkaji objek retribusi baru seiring perkembangan sektor pariwisata, seperti pengelolaan danau, sungai, air terjun, hingga wisata tirta lainnya.
Menariknya, DPRD mengusulkan agar penyesuaian jenis dan tarif retribusi cukup diatur melalui Peraturan Gubernur, bukan harus merevisi Perda. Langkah ini dinilai lebih fleksibel dalam merespons dinamika ekonomi dan inflasi global.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta dalam pendapat akhir gubernur menegaskan bahwa retribusi daerah merupakan wujud kemandirian fiskal dalam kerangka otonomi daerah.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan retribusi di Bali harus berlandaskan filosofi Tri Hita Karana, yakni menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai spiritual.
“Perubahan Perda ini bertujuan meningkatkan PAD secara berkelanjutan, meningkatkan mutu layanan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi,” ujarnya.
Raperda tersebut kini telah disetujui DPRD dan selanjutnya akan diajukan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persetujuan Raperda ini menandai langkah baru Pemerintah Provinsi Bali dalam mengelola potensi pendapatan daerah. Kunci keberhasilan ke depan tak hanya terletak pada penambahan objek retribusi, tetapi juga pada keberanian berinovasi, peningkatan kualitas layanan, serta pemanfaatan teknologi.
Jika tidak, Bali berisiko tertinggal dari daerah lain—bahkan negara lain—dalam mengelola potensi yang sejatinya melimpah. (red)



