JAKARTA – VISIBALI.COM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (“Investree”), berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada tanggal 21 Oktober 2024. Pencabutan izin ini disebabkan oleh pelanggaran ekuitas minimum dan sejumlah ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Keputusan ini diambil karena buruknya kinerja Investree, yang berdampak pada operasional serta pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, langkah ini sejalan dengan komitmen OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas, terutama dalam layanan fintech LPBBTI.
OJK sebelumnya telah memberikan peringatan dan sanksi administratif terhadap Investree, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha.
“Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, Investree gagal memenuhi persyaratan ekuitas minimum dan tidak mampu memperbaiki kinerja serta mengatasi pelanggaran yang ada. Akibatnya, pencabutan izin usaha dilakukan sebagai langkah terakhir,” ujar OJK dalam siaran persnya, Senin (21/10/2024).
OJK juga meminta manajemen dan pemegang saham Investree untuk berusaha mendapatkan investor strategis guna memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Selain mencabut izin usaha, OJK bersama aparat penegak hukum juga akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran di Investree. Adrian Asharyanto Gunadi, selaku Pihak Utama di Investree, telah dinyatakan tidak lulus dalam Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) dan dilarang menjadi pemegang saham atau berperan dalam lembaga jasa keuangan di masa mendatang. Proses hukum terkait dugaan tindak pidana keuangan juga sedang berlangsung, termasuk pemblokiran aset dan penelusuran kekayaan pihak-pihak terkait.
Dengan pencabutan izin ini, Investree diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha LPBBTI, kecuali yang terkait dengan kewajiban hukum seperti pembayaran pajak. Perusahaan juga harus menyelesaikan hak karyawan, serta hak dan kewajiban lender, borrower, dan pihak terkait lainnya. Investree diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam 30 hari ke depan untuk pembentukan tim likuidasi dan pembubaran badan hukum perusahaan.
OJK memastikan akan terus mengambil langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum yang tegas guna menjaga integritas industri fintech dan melindungi nasabah serta masyarakat. Nasabah dapat menghubungi Investree melalui nomor telepon (021) 22532535, WhatsApp 087730081631/087821500886, atau melalui email di [email protected] untuk informasi lebih lanjut terkait penyelesaian hak dan kewajiban. (*/red)