TABANAN – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024, kini Partai Prima memasuki tahap verifikasi faktual di tingkat Kabupaten/kota tahap pertama 1 – 4 April 2023 mendatang sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 210 Tahun 2023. Namun KPU Tabanan tidak melakukannya, kok?.
Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, berdasarkan hasil verifikasi administrasi tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap partai Prima mulai dari kepengurusan, kantor dan keanggotaan bahwa di Kabupaten Tabanan dan Karangasem, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Sehingga tidak dilanjutkan verifikasi faktual. Dengan demikian KPU Kabupaten Tabanan, tidak bisa melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap partai Prima di Kabupaten Tabanan,” jelas Weda Subawa, Senin 3 April 2023.
Dijelaskan, sesuai dengan ketentuan syarat Partai Politik Peserta Pemilu 2024 adalah berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang partai politik. Memiliki Kepengurusan di seluruh daerah provinsi serta memiliki kepengurusan paling sedikit di 75% jumlah daerah Kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Terkait partai Prima di Provinsi Bali, hanya memiliki kepengurusan di 7 kabupaten/kota yakni Denpasar, Badung, Jembrana, Buleleng, Gianyar, Bangli dan Klungkung. Sedangkan di Kabupaten Tabanan dan Karangasem, partai Prima tidak memiliki kepengurusan.
“Kami bukan tidak mau melakukan verifikasi faktual, tetapi karena memang di Tabanan partai Prima tidak memiliki kepengurusan,” tegas Weda Subawa.
Ditambahkan, sebagai penyelenggara KPU Tabanan siap menjalankan semua tahapan termasuk verifikasi faktual dan tahapan lainnya.
“Jadi ingat ya, bukan kami tidak mau, melainkan memang partai Prima tidak memiliki kepengurusan di Kabupaten Tabanan sehingga kami tidak bisa melakukan verifikasi, siapa coba yang kami verifikasi kalau orangnya tidak ada,” tandas Weda lagi.(noh)