TABANAN-VISIBALI.COM – Riak-riak politik terus terjadi di internal tubuh PDI Perjuangan Tabanan pada tahapan Pemilu ini.
Salah satunya ada kader PDI Perjuangan Tabanan yang kini duduk di DPRD Tabanan ternyata menjadi Bacaleg di partai lain berdasarkan pengumuman DCS oleh KPU Tabanan. I Nyoman Suadiana atau akrab dipanggil Nang Dody akhirnya diusulkan dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan dan dilakukan PAW dari DPRD Tabanan.
Menyikapi situasi politik di internal PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan yang sangat dinamis dalam masa menjelang pemilu ini, DPC PDI Perjuangan Tabanan mengadakan rapat internal pengurus DPC PDI Perjuangan yang berlangsung mulai pukul 07.00 Wita hingga 09.00 Wita, dipimpin Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Sabtu 19 Agustus 2023.
Dalam rapat yang dihadiri 15 pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, akhirnya bersama-sama secara mufakat mencapai keputusan penting yang tertuang dalam berita acara nomor: 523/BA/DPC-03.09/VIII/2023, yang mengusulkan kepada DPP PDI Perjuangan untuk memberikan sanksi kepada Sdr. I Nyoman Suadiana, S.Sos. berupa Pemecatan atau Pemberhentian dari Keanggotaan Partai karena telah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Partai Gerindra.
Usulan pemecatan tersebut dengan bukti Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor : 641 Tahun 2023, tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tabanan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan juga telah diumumkan melalui Media massa, tanggal 19 Agustus 2023 oleh KPU Kabupaten Tabanan berdasarkan Surat Pengumuman Nomor : 1492/PL.01.5-Pu/5102/2/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tabanan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Untuk hal tersebut, DPC PDI Perjuangan Tabanan juga memohon kepada DPP PDI Perjuangan untuk menetapkan Sdr. I Gusti Ngurah Mahardika (peringkat Suara sah keenam) dengan perolehan suara sah 3.248 sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mewakili Daerah Pemilihan Tabanan 3 (Kecamatan Penebel – Baturiti).
“Untuk kader yang loncat ke partai lain sudah barang tentu akan ada konsekuensinya dan itu merupakan pelanggaran berat yang melanggar AD/ART partai,” tegas Ketua DPC PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya.(noh)