Indonesia Ekstradisi Buronan Interpol Rusia: Langkah Bersejarah dalam Penegakan Hukum Internasional
Imigrasi

BADUNG – VISIBALI.COM. Pemerintah Indonesia secara resmi mengekstradisi Alexander Vladimirovich Zverev (33), warga negara Rusia yang masuk dalam daftar buronan Interpol, kepada Pemerintah Federasi Rusia. Proses ekstradisi ini menandai sejarah sebagai yang pertama antara Indonesia dan Rusia, menunjukkan komitmen kuat kedua negara dalam kerja sama penegakan hukum lintas batas.
Zverev ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 12 Juni 2022 di Bandara Soekarno-Hatta setelah diterbitkannya red notice oleh Interpol. Setelah menjalani proses hukum di Indonesia, termasuk penahanan di Rutan Cipinang, ekstradisi dilaksanakan pada 10–11 Juli 2025. Proses ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Divisi Hubinter Polri, dan Imigrasi.
Pada 10 Juli 2025, Zverev menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, diikuti dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan dan Pengembalian Barang Bukti. Selanjutnya, penandatanganan Minutes of Surrender dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Zverev diterbangkan ke Bali menggunakan penerbangan GA424 dan ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Pada 11 Juli 2025 pukul 09.30 WITA, ia diberangkatkan ke Moskow menggunakan maskapai Aeroflot dengan pengawalan ketat dari Kejaksaan Tinggi Bali, Imigrasi, Polres Bandara Ngurah Rai, dan Tim Gegana Polda Bali.
Ekstradisi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Parlindungan, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antarinstansi dan memperkuat posisi Indonesia di mata dunia dalam komitmennya terhadap supremasi hukum internasional.
Ekstradisi Alexander Vladimirovich Zverev menjadi tonggak penting dalam sejarah kerja sama hukum antara Indonesia dan Rusia, menunjukkan dedikasi kedua negara dalam menegakkan hukum dan keadilan di tingkat internasional. (red)



