Pansus TRAP Buka Fakta Lapangan Pelanggaran Proyek Lift Kaca
DPRD Bali

DENPASAR – VISIBALI.COM. Keputusan Gubernur Bali Wayan Koster untuk membongkar bangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, bukan sekadar tindakan administratif. Kendati demikian, di balik keputusan itu, muncul gelombang opini yang mencoba membalikkan fakta seolah bangunan megah tersebut telah mengantongi izin lengkap.
Namun, DPRD Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) menegaskan hal sebaliknya, izin yang ada hanyalah untuk bangunan loket tiket, itupun belum sepenuhnya lengkap. Sementara struktur utama berupa lift kaca setinggi sekitar 180 meter itu justru diduga kuat tak memiliki izin alias bodong.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, tak menutupi kegusarannya melihat upaya segelintir pihak yang dianggap sedang membangun opini tandingan. Baginya, manuver ini bukan sekadar mengaburkan informasi, tetapi berpotensi memecah persepsi publik terkait ketegasan pemerintah dalam menjaga tata ruang dan keselamatan kawasan pariwisata Bali.
“Yang dicarikan izin hanya bangunan di atas berupa loket tiket. Sisanya terindikasi bodong. Itu fakta—hasil kajian, sidak, dan pendalaman kami bersama OPD terkait sebelum diputuskan pembongkaran,” ucap Supartha, Kamis (27/11/2025).
Ia menilai narasi pembenaran yang kini muncul kemungkinan dibangun oleh mereka yang merasa terganggu oleh penindakan. Bahkan, menurutnya, Kejaksaan Negeri Klungkung telah mulai mengambil langkah hukum untuk mengusut kemungkinan adanya permainan dalam proyek tersebut.
Supartha, yang juga seorang advokat senior, menambahkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya aliran dana yang menguntungkan sejumlah pihak. Investor disebut-sebut mendapat keyakinan bahwa proyek dapat berjalan hanya bermodal izin bangunan loket tiket, sementara struktur utama dibangun tanpa dokumen sah.
“Penegak hukum harus menuntaskan secara pidana. Apakah ada gratifikasi? Apakah ada pelanggaran lainnya? Itu harus diusut tuntas,” tegas politisi asal Tabanan ini.
Ia juga mengingatkan bahwa investor sebagai pemohon izin dan pengguna ruang turut berpotensi terseret pidana, karena Undang-Undang Penataan Ruang maupun Undang-Undang Pesisir sudah mengatur ancaman bagi pemanfaatan ruang tanpa izin.
Tentu sejalan dengan penjelasan Gubernur Koster, bangunan lift kaca ini tercatat melakukan pelanggaran berlapis:
1. Pelanggaran Tata Ruang; Diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020.
Temuan:
– Lift kaca seluas 846 m² dan tinggi ±180 m berdiri di kawasan sempadan jurang, tanpa rekomendasi gubernur.
– Jembatan penghubung sepanjang 42 m pun dibangun tanpa izin sesuai tata ruang.
2. Pelanggaran Ruang Laut & Pesisir.
– Pondasi “bore pile” berdiri di wilayah pantai bukan sekadar sempadan dan tidak memiliki KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Pelanggaran Lingkungan; Diatur dalam PP 5/2021.
Temuan:
– Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA.
– Tidak ada validasi KKPR untuk PMA yang terbit otomatis melalui OSS.
4. Pelanggaran Perizinan Bangunan
– Dokumen PBG hanya mengatur bangunan loket tiket seluas 563,91 m².
– Jembatan dan lift kaca tidak tercantum sama sekali dalam PBG.
Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai Adi, Wakil Sekretaris Dr Somvir, dan jajaran anggota lainnya kompak menyebut bahwa upaya pengaburan fakta adalah hal yang menyesatkan publik. Mereka menilai ketegasan pemerintah justru perlu diapresiasi untuk menjaga wibawa regulasi dan masa depan pariwisata Bali.
“Kalau yang tidak taat aturan, harus kena sanksi tegas. Yang tertib akan dapat penghargaan,” ujar Dewa Rai.
Mengacu pada hasil pemeriksaan lintas instansi, rekomendasi resmi pemerintah antara lain:
– Menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca di Banjar Karang Dawa.
– Melakukan pembongkaran total terhadap seluruh bangunan lift kaca dan fasilitas pendukungnya.
– Pembongkaran ditanggung sepenuhnya oleh pihak investor, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
– Jika investor tidak melaksanakan, pembongkaran akan diambil alih oleh Pemkab Klungkung dan Pemprov Bali.
Sebelumnya, Gubernur Koster juga menegaskan, “Pondasi lift kaca ada di wilayah pantai. Tidak ada izinnya.”
Kasus lift kaca Kelingking menjadi alarm keras bagi investasi pariwisata di Bali. Ketegasan pemerintah dan pengawasan dewan kini berada di sorotan publik. Pansus TRAP menegaskan, penegakan aturan bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menjaga keselamatan, lingkungan, dan ruang hidup Bali dari praktik investasi serampangan yang bisa merusak citra pulau ini dalam jangka panjang. (wie)



