OJK Sederhanakan Aturan Baru Pergadaian untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan
OJK

JAKARTA – VISIBALI.COM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan penyempurnaan regulasi di sektor pergadaian. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024, OJK menargetkan terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan. Kebijakan ini diumumkan melalui siaran pers, Jumat (5/12/2025).
Regulasi baru ini diterbitkan sejalan dengan arah kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan mempercepat inklusi keuangan. Industri pergadaian dinilai memiliki peran penting dalam menyediakan akses pembiayaan cepat bagi masyarakat, terutama kelompok yang belum sepenuhnya terjangkau lembaga jasa keuangan formal.
OJK menilai kebutuhan masyarakat akan pembiayaan terus meningkat, sementara para pelaku usaha pergadaian membutuhkan fleksibilitas yang lebih besar untuk bisa berkembang. “Ketersediaan akses pembiayaan yang cepat dan mudah sangat dibutuhkan, namun tetap harus berada dalam kerangka tata kelola yang prudent,” demikian penjelasan OJK dalam pernyataannya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK melakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam POJK sebelumnya. Fokus utama revisi aturan ini adalah penyederhanaan perizinan, penyesuaian standar pengawasan, serta penciptaan ekosistem usaha yang selaras dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Setidaknya ada 11 poin perubahan yang diatur dalam regulasi terbaru ini, antara lain:
1. Penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian di lingkup kabupaten/kota, termasuk bagi pelaku usaha yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki izin OJK.
2. Penyesuaian aturan rangkap jabatan penaksir.
3. Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.
4. Penambahan aturan pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian berskala nasional.
5. Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
6. Penyederhanaan dokumen dan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.
7. Percepatan proses rekomendasi pencatatan penerbitan efek.
8. Penyederhanaan penggunaan akad lain bagi usaha pergadaian berbasis syariah.
9. Dukungan bagi perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah.
10. Perluasan sumber pendanaan bagi perusahaan pergadaian syariah, termasuk dari pelaku usaha konvensional.
11. Perluasan skema kerja sama antara pergadaian konvensional dan lembaga keuangan syariah dalam bentuk ‘joint financing’.
Regulasi baru ini resmi berlaku sejak 26 November 2025.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK kembali mengingatkan kewajiban perizinan bagi seluruh usaha pergadaian yang sudah berjalan sebelum UU ini berlaku. Batas waktu pengajuan izin ditetapkan paling lambat 12 Januari 2026.
OJK meminta pelaku usaha pergadaian yang belum berizin untuk segera mengajukan permohonan melalui kantor OJK sesuai domisili usaha. Kepatuhan ini dinilai penting untuk memastikan kegiatan pergadaian berlangsung dengan tata kelola yang baik serta menjaga integritas industri secara nasional.
Dengan penyederhanaan aturan ini, OJK berharap industri pergadaian dapat tumbuh lebih sehat, mampu bersaing, dan semakin berperan dalam mendorong perekonomian rakyat melalui akses pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau. (red)



