
BADUNG – VISIBALI.COM. Polemik penutupan akses menuju Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran akhirnya menemukan titik terang. Setelah berbulan-bulan dikeluhkan warga, portal yang menutup jalan menuju pura dibuka kembali usai Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan sidak, Jumat (12/12/2025).
Sidak ini dipimpin Ketua Pansus, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Somvir, bersama Satpol PP Provinsi Bali, DPRD Badung, dan dinas terkait.
Usai pemasangan Pol PP line, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan bahwa seluruh aktivitas PT Jimbaran Hijau (JH) di lahan sengketa dihentikan sementara.
“Sudah sejak lama proyek lanjutan ditindaklanjuti oleh Jimbaran Hijau. Tapi tadi sudah diputuskan Pansus TRAP untuk dihentikan sementara sembari kita memperdalam perizinannya dan izin-izin lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa akses menuju pura kini kembali dibuka sepenuhnya untuk masyarakat, termasuk untuk kegiatan renovasi pura.
“Akses untuk ke objek pura-pura terbuka lebar pada masyarakat,” tambahnya.
Pansus TRAP menekankan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan proses verifikasi lahan berjalan objektif dan tidak menghambat kegiatan keagamaan warga.
“Kami Pansus TRAP sepakat menghentikan sementara proyek yang dilakukan pihak investor dan membuka portal yang menghalangi akses masyarakat,” tegas Ketua Pansus, I Made Supartha.
Polemik akses pura ini telah berlangsung lama. Pada 5 November 2025, puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Jimbaran mengadu ke DPRD Bali. Mereka meminta Pansus TRAP mengusut penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh PT JH yang dianggap menghambat akses masyarakat ke pura.
Sejak 2012, pengempon pura sebenarnya sudah mendapatkan izin akses dari pemegang SHGB sebelumnya, PT CTS, termasuk untuk pembangunan pura. Namun setelah lahan berpindah ke PT Jimbaran Hijau, portal penutup mulai dipasang.
Situasi memuncak pada 2024 ketika proses renovasi pura dari hibah Pemprov Bali sempat terhambat karena akses tidak diberikan. Warga bahkan mengaku harus meminta izin dan menunggu satpam membuka portal setiap kali hendak sembahyang.
Di sisi lain, perwakilan Tim Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh keputusan Pansus TRAP.
Dengan dibukanya portal dan penghentian sementara proyek, Pansus TRAP akan melanjutkan pendalaman dokumen kepemilikan dan perizinan. Aktivitas pembangunan hanya akan kembali berjalan setelah verifikasi lahan selesai. (red)



