DENPASAR – VISIBALI.COM. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, menetapkan dua kandidat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, yakni Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) serta I Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana atau Mulia-PAS, memenuhi syarat.
“Hari ini, kita mulai rapat pleno, setelah kita cermati semua di Provinsi Bali, tidak ada satu tanggapan dari masyarakat untuj kedua kandidat paslon. Sehingga, kita sudah tetapkan kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat dan semua sudah kita tetapkan,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, di Denpasar, usai rapat di KPU Bali, Denpasar, Minggu (22/9/2024).
Lebih lanjut dikatakan Lidartawan, rapat kali ini juga akan buatkan draft untuk pelaksanaan kampanye. Dan, akan ada dua zona untuk kabupaten/kota untuk berlangsung kampanye.
“Untuk zona satu nanti, adalah Kabupaten Buleleng, Jembrana, Tabanan dan Badung. Zona dua ada di Kota Denpasar, Gianyar, Bangli, Klungkung dan Karangasem,” jelasnya.
Untuk teknisnya, jelas Lidartawan, jadi bertukar zona, misalnya hari pertama zona satu hari kedua zona dua, sehingga tidak tidak bertemu Paslon satu dan dua disalah satu Kabupaten.
“Memang kita bikin zonanya, agar tidak bertemu di satu tempat atau mengurangi gesekan. Meskipun agak susah untuk mengatur itu. Namun, kami yakin dan percaya di Bali, masyarakat kita melaksanakan kampanye tanpa kekerasan. Kita ajak semua pihak,” jelasnya.
Apabila saat kampanye ini, waktu kegiatan kedua Paslon bersamaan disatu tempat, kata Lidartawan, maka ditentukan dari surat pemberitahuan yang diajukan ke KPU Bali (mulai dari jam, menit dan detik lebih awal terdaftar), lebih duluan akan diberikan fasilitas lebih awal.
Kemudian, setelah rapat ini juga akan menetapkan batasan dana kampanye, atau berapa maksimal dana kampanye yang boleh digunakan untuk masing-masing Paslon saat Pilkada Provinsi Bali ini.
“Itu tergantung daripada kegiatan mereka, kita tentukan batasan tertinggi. Sehingga nanti tidak boleh lebih dari itu harus di bawah itu,” jelasnya.
Untuk batasan kampanye, kata Lidartawan, seperti apabila melakukan rapat umum hanya boleh dilakukan dua kali saat masa kampanye yang dituangkan dalam SK. “Jadi untuk hari Raya Besar Galungan dan Kuningan tidak ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Guna menghormati hari raya besar agama,” jelasnya. (wie)