Pansus Trap DPRD Bali Dorong Pariwisata Jatiluwih Berbasis Petani dan Budaya
DPRD Bali

DENPASAR – VISIBALI.COM. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga dan melindungi Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih dari berbagai pelanggaran tata ruang yang berpotensi merusak lingkungan, sistem irigasi tradisional Subak, serta keberlanjutan kawasan pertanian.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Bali bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Jumat (19/12/2025). Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi terkait kepatuhan tata ruang dan prinsip pelestarian Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan Pansus di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penegakan peraturan perundang-undangan.
“Perlindungan Jatiluwih memiliki dasar hukum yang sangat kuat, mulai dari Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, hingga RTRW Provinsi Bali dan RTRW Kabupaten Tabanan. Semua aturan itu wajib ditegakkan,” tegasnya.
Pansus TRAP menekankan bahwa kehadiran DPRD di Jatiluwih bukan untuk menghambat investasi maupun aktivitas ekonomi. Penertiban dan pengawasan dilakukan semata-mata untuk memastikan seluruh pemanfaatan ruang, pengelolaan aset, serta perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Pansus TRAP tidak anti investasi. Namun investasi harus taat aturan dan tidak boleh mengorbankan kelestarian kawasan Warisan Budaya Dunia, lahan sawah abadi, serta sistem Subak yang menjadi identitas Bali,” ujar Made Supartha, yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.
Menurutnya, pelanggaran tata ruang di kawasan WBD berisiko merusak nilai *Outstanding Universal Value* (OUV) Jatiluwih dan dapat berdampak pada status internasional yang telah diraih kawasan tersebut.
Selain aspek perlindungan kawasan, Pansus TRAP juga mendorong penguatan kesejahteraan petani sejalan dengan visi Gubernur Bali, “Desa Maju, Rakyat Sejahtera”. Upaya tersebut meliputi penguatan pengelolaan sawah tradisional, optimalisasi sawah mandiri, serta pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dan pariwisata berkelanjutan.
Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa Jatiluwih memiliki potensi budaya dan alam yang luar biasa sehingga harus dikelola dengan pendekatan yang menyeimbangkan pelestarian dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menekankan pentingnya sinergi penegakan hukum antara Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Tabanan, serta instansi terkait agar penegakan aturan di kawasan WBD berjalan efektif dan konsisten.
Untuk memastikan manfaat ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat lokal, Pansus TRAP DPRD Bali mendorong pengembangan desa wisata berbasis budaya. Dalam konsep yang disiapkan, rumah-rumah warga akan diarahkan menjadi homestay berstandar internasional, sementara restoran desa dikembangkan dengan menyajikan kuliner lokal yang higienis dan berkualitas.
Warga desa dilibatkan penuh dalam pengelolaan pariwisata agar pendapatan tidak didominasi oleh pihak luar. Bahkan, petani disiapkan paket wisata berbasis aktivitas di sawah, seperti manyi (panen padi), metekap, nandur (menanam padi), mandi lumpur, menangkap belut, trekking di sawah, hingga piknik di kubu atau kandang sapi.
“Dengan model ini, ekonomi masyarakat meningkat, budaya Bali tetap terjaga, dan Jatiluwih tidak kehilangan jati dirinya sebagai desa wisata berbasis Subak,” ujar Made Supartha.
Pansus TRAP juga menegaskan bahwa petani sebagai penjaga utama bentang sawah akan mendapat perhatian khusus. Langkah konkret yang didorong antara lain penyediaan bantuan benih dan pupuk, perbaikan irigasi, insentif pajak, asuransi pertanian, serta penguatan sistem Subak agar produksi pertanian tetap stabil.
Selain itu, pemerintah diharapkan hadir dalam aspek pemasaran hasil pertanian agar petani tidak tergoda mengalihfungsikan lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam RDP tersebut, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, didampingi Sekda Tabanan I Gede Susila, menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Provinsi Bali atas pelanggaran yang terjadi di kawasan DTW Jatiluwih.
Pemkab Tabanan mengakui telah menerima tiga kali peringatan sebelum dilakukan inspeksi mendadak. Meski demikian, keberadaan Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia dinilai telah memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Tabanan juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga Jatiluwih agar status Warisan Budaya Dunia tidak dicabut oleh UNESCO, serta berharap seng-seng yang terpasang dapat segera dicabut agar tidak mengganggu pemandangan dan kenyamanan wisatawan.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali dan dihadiri unsur pemerintah daerah, pengelola DTW Jatiluwih, pelaku usaha pariwisata, akademisi kepariwisataan, aparat penegak hukum, serta OPD terkait. (red)



