Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Perizinan Hotel The Edge
DPRD Bali

DENPASAR – VISIBALI.COM. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam operasional “Hotel The Edge” di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Temuan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pendalaman materi yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (6/1/2026).
RDP digelar untuk mengklarifikasi indikasi permasalahan tata ruang, ketinggian bangunan, pemanfaatan kawasan lindung, serta kelengkapan perizinan hotel mewah yang berlokasi di Jalan Pura Goa Lempeh tersebut.
Kelompok Ahli DPRD Bali sekaligus anggota Pansus TRAP, Prof. A.A. Ketut Sudiana, SH., MH., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal, terdapat indikasi kuat bahwa Hotel The Edge belum mengantongi perizinan secara lengkap sejak awal pembangunan.
“Dari perhitungan dan kajian awal, terlihat adanya indikasi pelanggaran perizinan. Utamanya terkait ketentuan AMDAL dan ketinggian bangunan,” ujar Prof. Sudiana.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRWP Bali, ketinggian bangunan dibatasi maksimal 15 meter atau setara empat lantai, yang dihitung dari titik nol permukaan tanah.
“Walaupun kontur tanah bergelombang, titik nol tetap dihitung dari permukaan tanah. Ini yang akan kami cek lebih lanjut di lapangan,” tegasnya.
Selain ketinggian bangunan, Pansus TRAP juga menyoroti pemasangan struktur pengaman pantai seperti “groin atau revetment” di sekitar kawasan hotel. Menurut Prof. Sudiana, pemasangan pengaman pantai diatur secara ketat melalui Permen PUPR dan memiliki tujuan utama untuk melindungi masyarakat pesisir dari abrasi dan bencana alam, bukan untuk melindungi bangunan hotel.
“Pengaman pantai dipasang jika ada fasilitas umum, aktivitas masyarakat, situs sejarah, atau untuk mencegah pendangkalan pantai. Bukan untuk kepentingan bisnis,” jelasnya.
Pansus TRAP pun mempertanyakan dasar dan alasan pemasangan struktur tersebut oleh pihak pengelola hotel.

Dalam RDP tersebut, Pansus TRAP mengungkap fakta mengejutkan bahwa “Hotel The Edge telah beroperasi sejak 2011 tanpa izin lengkap, atau sekitar 14 tahun. Selama periode tersebut, berbagai fasilitas pariwisata telah dijalankan, mulai dari restoran, bar, hingga pemanfaatan “Gua Lempeh” sebagai daya tarik wisata.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menyatakan pihaknya memberi perhatian serius terhadap pemanfaatan gua alam tersebut. Meski manajemen hotel mengantongi rekomendasi dari Dinas Kebudayaan yang menyebut Gua Lempeh bukan cagar budaya, temuan lapangan menunjukkan adanya stalaktit dan stalagmit alami.
“Saya sempat mendapatkan informasi bahwa usia Gua Lempeh lebih dari 2.500 tahun,” ungkap Dewa Rai.
Ia juga menyoroti lambannya proses verifikasi perizinan yang dinilai tidak masuk akal.
“Masak dari 2011 sampai sekarang baru diverifikasi. Ini jelas menunjukkan lemahnya pengawasan,” tegasnya.
Pansus TRAP juga menemukan dugaan pelanggaran berat berupa pembangunan kolam renang yang melampaui batas tebing di kawasan perlindungan.
“Jangan sampai ada korban. Kalau terjadi gempa dan jatuh, risikonya fatal,” kata Dewa Rai.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, meminta penghentian sementara aktivitas yang dinilai melanggar, khususnya restoran yang memanfaatkan gua dan kolam renang yang melampaui batas tebing.
“Berdasarkan visual yang ditampilkan, restoran, gua, dan kolam renang jelas sudah melampaui batas. Untuk sementara kami minta dihentikan kegiatannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Satpol PP akan melakukan pendalaman dokumen perizinan dan melibatkan tim terpadu untuk turun langsung ke lapangan sebelum mengambil keputusan lanjutan.
Dalam RDP tersebut, pihak manajemen Hotel The Edge memilih tidak memberikan penjelasan substantif. Perwakilan manajemen yang hadir juga tidak membawa dokumen perizinan.
“Kami tidak punya kewenangan. Nanti tim legal yang akan menanggapi,” ujar salah satu perwakilan manajemen.
Pansus TRAP pun meminta agar pemanggilan berikutnya dihadiri oleh pihak yang berkompeten dan membawa dokumen perizinan secara lengkap.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa hasil RDP ini akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan serta pendalaman dokumen perizinan. Jika ditemukan pelanggaran, Pansus akan merekomendasikan langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan pembangunan di Bali berjalan sesuai aturan, seimbang antara investasi, keselamatan, lingkungan, ruang publik, dan nilai budaya Bali,” tegas Dewa Nyoman Rai. (*)



