Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Ketat Perlindungan Kawasan Warisan Dunia Jatiluwih
DPRD Bali

DENPASAR – VISIBALI.COM. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih dari ancaman alih fungsi lahan dan pembangunan yang melanggar aturan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi anggota Pansus, Ketut Rochineng di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dua hotel mewah di Badung yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (6/1/2026).
Supartha menyampaikan bahwa Pansus TRAP telah menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan, baik eksekutif maupun legislatif, guna menuntaskan persoalan tata ruang di kawasan WBD Jatiluwih yang memiliki luas sekitar 1.283 hektare, meliputi 14 desa adat dan 9 desa dinas.
“Sejak awal kami sudah berkomunikasi dengan Bupati Tabanan dan OPD terkait. Komunikasi juga terjalin baik dengan pimpinan legislatif di sana. Ini soal tanggung jawab bersama menjaga situs warisan dunia,” ujarnya.
Menurut Supartha, perhatian Pansus TRAP terhadap Jatiluwih bermula dari laporan masyarakat dan maraknya pemberitaan media terkait aktivitas di lahan sawah yang masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Warisan budaya dunia harus dijaga. Apalagi ini menyangkut lahan yang secara regulasi jelas dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan,” tegasnya.
Pansus TRAP kemudian turun langsung ke lapangan dan mendalami temuan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui forum tata ruang. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa pemerintah kabupaten telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan terhadap aktivitas yang dinilai melanggar.
“Kalau sudah tiga kali peringatan, seharusnya tuntas. Tapi faktanya masih perlu penguatan dan kerja sama antara provinsi dan kabupaten,” ujarnya.
Supartha menegaskan bahwa langkah yang diambil Pansus bukan untuk membenarkan pelanggaran, melainkan memastikan penegakan Perda berjalan efektif. Ia menyebut, evaluasi lapangan melibatkan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Tabanan.
“Ini bukan pembiaran. Ini evaluasi agar penyelesaiannya tepat dan tidak menimbulkan dampak sosial, terutama bagi petani,” jelasnya.
Hasil komunikasi lanjutan antara pemerintah daerah dan masyarakat akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk mencabut aktivitas yang menjadi sorotan, sembari menjalankan proses evaluasi lanjutan.
Supartha mengingatkan bahwa Jatiluwih ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO pada 2012 bukan tanpa alasan. Keunggulan sistem irigasi Subak yang dikelola petani di wilayah dengan kontur miring diakui dunia sebagai warisan peradaban.
“Inilah kehebatan petani Bali. Irigasi di lahan miring diakui dunia. Ini yang harus kita jaga,” tegasnya.
Ia menegaskan, larangan alih fungsi lahan telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 41 Tahun 2009, PP Nomor 1 Tahun 2011, Perpres Nomor 59 Tahun 2019, hingga Perda Provinsi Bali tentang pengendalian alih fungsi lahan.
“Regulasinya lengkap. Tidak ada ruang abu-abu. Ke depan tidak boleh ada lagi pembangunan di LSD dan LP2B,” tegasnya.
Pansus TRAP juga membuka wacana moratorium terbatas bagi bangunan yang sudah terlanjur berdiri, dengan catatan dilakukan penataan ulang agar tidak mencolok dan tetap beradaptasi dengan lanskap sawah.
“Yang sudah terlanjur ada, kita rapikan. Jangan terlalu menonjol. Konsepnya menyatu dengan sawah, tetap hijau,” ujarnya.
Tak hanya menyoal penertiban, Pansus TRAP juga membawa konsep penguatan ekonomi petani. Salah satunya melalui pengembangan kuliner rumahan, homestay berbasis warga, jalur jogging, serta pondok sawah nonpermanen yang berfungsi ganda.
“Pondok sawah itu bisa jadi tempat petani beristirahat sekaligus ruang interaksi wisata. Jual kopi, kuliner sederhana. Manfaatnya langsung dirasakan petani,” jelas Supartha.
Pemerintah juga didorong hadir melalui insentif, mulai dari bantuan bibit, pupuk, irigasi, hingga pemasaran hasil pertanian.
“Kalau negara melarang alih fungsi lahan, maka negara juga wajib hadir menjamin kesejahteraan petani,” tegasnya.
Supartha menegaskan, pelanggaran tata ruang tidak hanya berujung sanksi administratif, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana, baik bagi pelaku pembangunan maupun pejabat yang menerbitkan izin.
“Ini bukan ancaman kosong. Ada pidananya. Maka jangan coba-coba melanggar,” tandasnya.
Ke depan, Pansus TRAP akan mengundang pemerintah daerah, DPRD kabupaten, tokoh masyarakat, akademisi, serta lembaga terkait untuk merumuskan solusi bersama dalam RDP lanjutan yang dijadwalkan Kamis (8/1/2026). (wie)



