Deadlock di RDP, Pansus TRAP Usir Perwakilan PT Jimbaran Hijau
DPRD Bali

DENPASAR – VISIBALI.COM. Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali dengan PT Jimbaran Hijau berlangsung alot dan berujung ricuh. Rapat yang digelar di Kantor DPRD Bali, Rabu (7/1/2026), bahkan berakhir dengan pengusiran perwakilan perusahaan dari ruang rapat.
RDP yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, dan dihadiri anggota pansus serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Namun, setelah berlangsung hampir empat jam, forum resmi itu menemui jalan buntu dan ditutup sekitar pukul 14.05 WITA tanpa kesepakatan.
Pansus TRAP DPRD Bali menilai PT Jimbaran Hijau tidak mampu mengambil keputusan tegas atas persoalan yang dibahas dalam RDP. Ketidaktegasan itu dinilai menghambat proses pengawasan yang sedang dilakukan DPRD Provinsi Bali, khususnya terkait akses masyarakat adat terhadap kawasan yang dikelola perusahaan.
Ketegangan memuncak ketika Pansus TRAP bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali meminta PT Jimbaran Hijau menandatangani komitmen tertulis. Komitmen tersebut berisi kewajiban perusahaan untuk membuka akses bagi warga Desa Adat Jimbaran guna melaksanakan persembahyangan sekaligus melakukan renovasi Pura Batu Nunggul yang berada di kawasan Jimbaran Hijau.
Namun, permintaan itu tidak disetujui pihak perusahaan. Sikap PT Jimbaran Hijau yang tidak dapat memberikan keputusan dalam forum resmi RDP dinilai sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap fungsi pengawasan DPRD Bali.
Situasi rapat pun semakin memanas. Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana, menjadi pihak pertama yang meminta agar perwakilan PT Jimbaran Hijau meninggalkan ruang rapat. Permintaan tersebut kemudian ditegaskan langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, yang memimpin jalannya RDP.
Usai pengusiran, manajemen PT Jimbaran Hijau tidak memberikan pernyataan resmi kepada awak media. Rombongan perusahaan yang dipimpin oleh Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, langsung meninggalkan Kantor DPRD Bali tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan melanjutkan pendalaman kasus terkait tata ruang, perizinan, serta akses masyarakat adat di kawasan Jimbaran Hijau, termasuk keberadaan dan fungsi Pura Batu Nunggul di Desa Adat Jimbaran.



