Pansus TRAP-Pemkab Tabanan Siap Fasilitasi Pembangunan Infrastruktur Jembatan dan Irigasi di Jatiluwih
DPRD Bali

DENPASAR – VISIBALI.COM. Selain persoalan tata ruang, pengelola Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih, John K. Purna, mengungkapkan berbagai persoalan infrastruktur yang dinilai kian mendesak dan berdampak langsung pada keberlangsungan pertanian subak. Keluhan tersebut disampaikannya di hadapan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Kamis (8/1/20).
RDP dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka serta anggota Pansus Anak Agung Gede Agung Suyoga. Hadir pula Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, Sekda Tabanan, jajaran OPD terkait, Satpol PP Provinsi Bali, pengelola DTW Jatiluwih, bendesa adat, perangkat desa, serta perwakilan subak.
John menyoroti kondisi jalan lingkar (ring road) Jatiluwih yang mengalami longsor sejak 2019. Kerusakan tersebut hingga kini belum tertangani secara tuntas dan menghambat mobilitas serta aktivitas para petani. Selain itu, keterbatasan sumber air irigasi juga disebut memicu meluasnya lahan kering di kawasan subak.
“Pembangunan bendungan kecil sangat penting untuk mengairi lahan-lahan kering yang semakin meluas. Selain itu, jembatan yang dibutuhkan dengan estimasi anggaran sekitar Rp4,8 miliar kiranya bisa diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan,” ujar John.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga menyatakan bahwa kebutuhan pembangunan jembatan dengan nilai sekitar Rp4,8 miliar merupakan hal yang wajar, mengingat kepentingannya untuk menjaga kawasan WBD, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dirga juga membuka peluang sinergi lintas pemerintahan, termasuk dukungan dari Pemerintah Provinsi Bali serta koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS), untuk menindaklanjuti persoalan irigasi dan infrastruktur pendukung pertanian di Jatiluwih.
“Kami siap memfasilitasi dan mengawal kepentingan masyarakat. Ini menyangkut perlindungan LP2B dan LSD yang menjadi satu kesatuan dengan situs Warisan Budaya Dunia UNESCO,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mendorong Pemkab Tabanan agar mempertimbangkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus atau kelembagaan alternatif yang lebih profesional. Lembaga ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan, pengelolaan kawasan, sekaligus berpihak pada pelestarian WBD dan kepentingan petani subak.
Pansus TRAP juga menegaskan bahwa perlindungan kawasan Jatiluwih tidak boleh menjadikan petani sebagai pihak yang paling dirugikan. Karena itu, selain penataan tata ruang, evaluasi kelembagaan pengelolaan kawasan dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat lokal.
Sebagai solusi jangka panjang, Pansus TRAP merekomendasikan pengembangan skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan yang terintegrasi dengan pariwisata budaya secara adil. Skema ini diharapkan mampu memberikan insentif ekonomi nyata bagi petani, sehingga status lahan pertanian abadi justru menjadi sumber kesejahteraan.
“Pemkab Tabanan perlu memfasilitasi skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan dan pariwisata budaya yang adil sebagai insentif nyata untuk menjaga keutuhan kawasan WBD,” sebut Supartha.
Menindaklanjuti temuan sebelumnya di lapangan, Pansus TRAP juga merekomendasikan moratorium terhadap 13 bangunan di kawasan Situs WBD UNESCO Jatiluwih sebagaimana hasil inventarisasi Pemkab Tabanan. Moratorium ini bertujuan menghentikan sementara aktivitas pembangunan yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, khususnya di wilayah LSD.
“Moratorium ini menjadi kewajiban utama Pemkab Tabanan, namun juga membutuhkan dukungan pemerintah provinsi dan kesadaran masyarakat,” ujar Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.
Wakil Bupati Tabanan menegaskan bahwa rencana pembentukan UPTD bukan untuk mengambil alih pengelolaan WBD Jatiluwih, melainkan memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan sejak awal.
“Kita ingin hadir sejak awal, mengarahkan masyarakat di mana boleh membangun dan di mana tidak. Jangan seperti sekarang, bangunan sudah jadi baru kita datang,” tandasnya.
Pansus TRAP DPRD Bali berharap langkah-langkah tegas, terukur, dan berkeadilan ini mampu menjaga kehormatan Bali di mata dunia sekaligus memastikan Desa Jatiluwih tetap lestari sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO dan ruang hidup yang layak bagi petani subak. (yak)



