Sengketa Lahan SDN 3 Banjar Memanas, Ahli Waris Ancam Hentikan Aktivitas Sekolah

SINGARAJA- VISIBALI.COM – Aktivitas belajar mengajar di SD Negeri No 3 Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, terancam terhenti. Pemilik lahan tempat sekolah tersebut berdiri mengancam akan menutup sekolah setelah menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tidak menunjukkan itikad menyelesaikan status lahan yang telah dipinjam selama puluhan tahun.
Sekolah yang berdiri di atas lahan seluas 16 are itu disebut menempati tanah milik warga yang sejak tahun 1963 hanya dipinjamkan. Setelah lebih dari 63 tahun digunakan, ahli waris menyatakan akan menarik kembali lahannya karena tidak ada kejelasan penyelesaian dari pemerintah daerah.
Ancaman penutupan ini menambah daftar persoalan sekolah negeri di Buleleng yang bermasalah dengan status lahan. Sebelumnya, dua sekolah di Kecamatan Kubutambahan, yakni SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan, juga sempat disegel oleh pemilik lahan sehingga siswa harus dipindahkan ke sekolah lain.
Ahli waris lahan SDN 3 Banjar, Desak Made Astini dan Sang Nyoman Abadi, menuturkan bahwa tanah tersebut merupakan milik orang tua mereka, Sang Nyoman Kamasan Djentot. Lahan itu awalnya dipinjamkan kepada desa pada tahun 1963 untuk dijadikan barak pengungsian saat erupsi Gunung Agung.
“Saat itu yang menjadi Perbekel Desa Banjar yakni Ida Bagus Abra. Lahan di sebelah rumah kami sempat dijadikan lokasi barak pengungsian dampak dari letusan Gunung Agung,” tutur Desak Astini, Kamis (22/1/2026).
Setelah masa pengungsian berakhir, lahan tersebut kembali dipinjam untuk mendirikan sekolah inpres. Meski sempat ditolak, keluarga akhirnya mengizinkan penggunaan lahan demi kepentingan pendidikan dengan janji akan dicarikan lahan pengganti.
“Ya sempat ada penolakan karena lahan itu akan digunakan, namun atas permintaan perangkat desa saat itu akhirnya diperbolehkan sembari akan mencari lahan pengganti,” imbuhnya.
Namun hingga puluhan tahun berlalu, lahan pengganti tidak pernah terealisasi dan sekolah tetap berdiri di atas tanah tersebut. Pihak keluarga mengaku telah berulang kali mendatangi Pemkab Buleleng, baik melalui Dinas Pendidikan maupun instansi terkait, untuk meminta penyelesaian berupa ganti rugi.
“Beberapa kali kami datang ke Pemkab Buleleng melalui Dinas Pendidikan maupun instansi terkait untuk menuntut hak kami, namun pemerintah tutup mata,” ujar Sang Nyoman Abadi.
Untuk menjaga agar proses belajar mengajar tetap berjalan, pada tahun 2015 ahli waris sempat membuat perjanjian pinjam pakai dengan pihak sekolah. Namun hingga kini, menurut Abadi, tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.
“Perjanjian pinjam pakai pada tahun 2015 antara kami dengan kepala sekolah. Namun hingga sekarang tidak ada kejelasan apa-apa. Pemerintah malah tutup mata,” katanya.
Abadi juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 ia sempat mendatangi bagian aset Pemkab Buleleng untuk memastikan status lahan tersebut. Dari hasil penelusuran, tidak ditemukan catatan bahwa tanah tersebut merupakan aset resmi pemerintah daerah.
Dengan bukti kepemilikan berupa pipil dan padol sebagai dokumen pengalihan hak, pihak keluarga berniat mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng. Namun upaya tersebut ditolak.
“Pihak BPN menolak beralasan dilarang Pemkab Buleleng karena merupakan lahan sekolah,” ungkapnya.
Karena seluruh upaya penyelesaian belum membuahkan hasil, ahli waris mendesak Pemkab Buleleng segera menyelesaikan persoalan lahan melalui mekanisme ganti rugi yang layak.
“Opsi menutup sekolah merupakan pilihan jika pemerintah tetap mengabaikan hak-hak kami,” tandas Abadi. (red).



