
BULELENG – VISIBALI.COM. Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul setelah proyek-proyek tersebut diduga kuat berkontribusi terhadap banjir hebat di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, yang merendam puluhan rumah warga.
Banjir terjadi pada Minggu, 11 Januari 2025, dan berdampak langsung terhadap sedikitnya 47 rumah warga, melumpuhkan aktivitas masyarakat, serta memicu keresahan akibat kejadian serupa yang disebut kerap berulang.
Sorotan utama Pansus mengarah pada pembangunan gorong-gorong berukuran besar serta sejumlah pembangunan fisik di kawasan Bali Handara Golf yang diduga telah mengubah aliran air alami. Dugaan pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan ini menguat setelah Pansus melakukan pengawasan lapangan pada Kamis, 22 Januari 2026.
Pengawasan lapangan dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, anggota pansus, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sidak diawali dari Dusun Lalang Linggah, jalur nasional Desa Pancasari, tempat ratusan warga menyampaikan langsung keluhan terkait banjir yang dinilai semakin parah pasca adanya pembangunan di kawasan hulu.
“Ini bukan lagi bencana alam semata. Ada indikasi kuat perubahan tata ruang dan alih fungsi lahan yang berdampak langsung ke masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh investor,” tegas Made Supartha di hadapan warga.
Saat memasuki kawasan Bali Handara Golf, Pansus menemukan pembangunan jalan beton serta renovasi tiga bangunan dengan progres pembangunan di atas 60 persen. Namun, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Atas temuan tersebut, Pansus bersama Satpol PP langsung memasang Pol PP Line dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lokasi.
Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa temuan ini berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Jika terbukti ada pembangunan tanpa izin, melanggar tata ruang, dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada konsekuensi hukum pidana sesuai UU Penataan Ruang dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menambahkan bahwa dampak banjir dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan.
“Kerugian warga, rusaknya rumah dan lahan pertanian, bisa membuka ruang pertanggungjawaban pidana maupun perdata,” katanya.
Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E. menyoroti lemahnya fungsi pengawasan.
“Bangunan hampir selesai, jalan sudah jadi, tetapi izin tidak ada. Ini pertanyaan besar: pengawasannya di mana?” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H. menekankan bahwa kasus ini berpotensi mengandung pelanggaran berlapis.
“Ini bisa masuk pidana lingkungan, pidana tata ruang, hingga penyalahgunaan pemanfaatan ruang. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegasnya.
Menindaklanjuti rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali, Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama Satpol PP Provinsi Bali mulai melakukan tindakan sesuai kewenangan, termasuk penyegelan proyek di kawasan Bali Handara Golf hingga proses hukum berjalan.
Sementara itu, General Manager Bali Handara, Shan Ramdas, berdalih bahwa renovasi tidak memerlukan IMB karena bangunan lama telah ada sebelumnya. Namun, dalih tersebut dinilai Pansus **tidak menghapus kewajiban perizinan** sesuai regulasi terbaru yang berlaku.
Pansus menegaskan, penghentian aktivitas hanya dapat dicabut apabila seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah. Jika tidak, kasus ini akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. (red)



