BulelengHukum & Kriminal

Langgar Ketertiban, Pedagang Bermobil di Buleleng Dijatuhi Denda hingga Rp300 Ribu

Dirut PD Pasar ; Kami Tidak Memiliki Kewenangan Tindak Pedagang Bermobil di Jalan

Berita Terkait

Back to top button