Langgar Ketertiban, Pedagang Bermobil di Buleleng Dijatuhi Denda hingga Rp300 Ribu
Dirut PD Pasar ; Kami Tidak Memiliki Kewenangan Tindak Pedagang Bermobil di Jalan

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menindak 28 pedagang bermobil yang berjualan di Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, Singaraja. Dari proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring), sejumlah pedagang dijatuhi denda, sementara enam lainnya mangkir dari persidangan.
Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan seluruh pedagang yang terjaring operasi pada 17 September 2026 langsung dipanggil dan diberkaskan untuk diproses di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
“Sebanyak 28 pedagang bermobil terjaring. Kami langsung memanggil dan memberkaskan mereka di hari yang sama,” ungkap Kappa, Rabu (23/9/2026).
Pada sidang tahap pertama, 12 pedagang hadir. Delapan di antaranya mendapat teguran tertulis karena baru pertama kali melanggar, sedangkan empat lainnya dikenai denda Rp150.000 hingga Rp300.000.
Dari 10 pedagang yang dijadwalkan mengikuti sidang, enam orang tidak hadir. Satpol PP akan menelusuri alasan ketidakhadiran dan berkoordinasi dengan pengadilan serta aparat keamanan apabila mereka kembali ditemukan berjualan di lokasi terlarang.
“Jika mereka terbukti masih berjualan di lapangan, kami akan berkoordinasi dengan pengadilan dan aparat keamanan untuk menjemput paksa,” tegasnya.
Kappa menegaskan, proses Tipiring merupakan langkah lanjutan setelah pembinaan, pengawasan, dan imbauan dinilai belum membuat pedagang mematuhi aturan. Aktivitas berjualan di badan jalan dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.
“Kami selalu kedepankan pembinaan secara persuasif dan preventif. Tapi karena mereka terus berulang melanggar fungsi jalan, mengganggu lalu lintas, dan merugikan pengguna jalan lainnya, tindakan tegas harus diambil,” jelasnya.
Dalam persidangan yang digelar 18 dan 22 September 2026, sejumlah terdakwa dikenai sanksi denda. Pada sidang Selasa (22/9/2026) , tujuh terdakwa tercatat menjalani persidangan dan masing-masing dikenai denda Rp200.000 serta biaya perkara Rp5.000.
Sementara sebelumnya, dua terdakwa dikenai denda Rp150.000, satu terdakwa mendapat pengawasan selama satu bulan, dan satu terdakwa lainnya dijatuhi denda Rp300.000 karena kembali melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, Satpol PP menyoroti status sebagian pedagang yang tercatat dalam pengelolaan Perumda Pasar Argha Nayottama dan semestinya berjualan di Pasar Banyuasri.
“Pedagang bermobil ini bukan pedagang liar, mereka terdaftar di PD Pasar. Tempat mereka semestinya ada di Pasar Banyuasri. Kenapa mereka memilih berjualan di luar dan melanggar aturan? Ini yang harus kita carikan solusinya bersama,” ujar Kappa.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Argha Nayottama, I Ketut Mas Angarta Tenaya, berdalih tidak memiliki kewenangan untuk menindak pedagang bermobil yang berjualan di Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol.
Ia mengaku telah memberikan imbauan agar pedagang berjualan di kawasan Pasar Banyuasri. Namun, kewenangan penindakan di kedua ruas jalan tersebut berada di luar institusi yang dipimpinnya.
“Pedagang bermobil Jalan Diponegoro dan Imam Bonjol bukan wewenang kami. Itu pun sudah kami berikan surat himbauan kepada para pedagang bermobil dari bulan lalu,” ujarnya. (red)



