Bukan Sekedar Seremoni, Dirjen Imigrasi Tegaskan Patroli Berkala Satgas Dharma Dewata
Imigrasi

DENPASAR – VISIBALI.COM. Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret dalam memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, usai pengukuhan Satgas di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Renon, Denpasar, Rabu (15/4). Dalam kesempatan ini hadir pula Gubernur Bali, wayan Koster, Kepala Kanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, Wakapolda Bali, Brigjen. Pol. I Made Astawa serta stakeholder terkait.
Menurutnya, patroli akan dilakukan secara berkala dan terstruktur di sejumlah titik yang telah dipetakan, baik kategori primer maupun sekunder, terutama di wilayah dengan potensi kerawanan pelanggaran.
“Kami ingin memastikan ada langkah konkret ke depan. Ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk aksi nyata. Patroli akan dilakukan secara sistematis dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Hendarsam menekankan, keberadaan patroli tidak hanya berfungsi untuk penindakan, tetapi juga sebagai upaya pencegahan. Dengan kehadiran petugas di lapangan, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran hukum bagi WNA.
Ia menambahkan, konsep patroli ini mengadopsi pendekatan yang selama ini dilakukan kepolisian, di mana kehadiran aparat di ruang publik mampu menekan potensi gangguan keamanan.
“Ketika patroli hadir, meskipun tidak ditemukan pelanggaran, setidaknya ada pesan bahwa negara hadir dan melakukan pengawasan,” katanya.
Selain pendekatan represif melalui Satgas Dharma Dewata, Imigrasi juga mengedepankan strategi preventif melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Program ini menjadikan desa sebagai basis pengawasan dengan melibatkan masyarakat secara langsung.
“Kalau Satgas bergerak di lapangan secara taktis, maka PIMPASA menjadi ujung tombak di desa. Ini pendekatan yang lebih humanis, kolaboratif, dan berbasis komunitas,” jelasnya.
Hendarsam juga menegaskan bahwa Imigrasi menerapkan dua pendekatan dalam kebijakan terhadap orang asing. Pertama, “pintu terbuka” bagi WNA yang memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Kedua, “pintu tertutup” bagi mereka yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban, atau bahkan mengambil peluang kerja masyarakat lokal.
Ia tidak menampik bahwa langkah penegakan hukum ini berpotensi menghadapi tantangan, termasuk resistensi dari pihak-pihak tertentu. Namun demikian, Imigrasi memastikan akan tetap konsisten menjalankan tugasnya.
“Kami mohon dukungan masyarakat Bali. Tujuan kami jelas, Imigrasi untuk rakyat dan untuk Bali,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan apresiasi atas langkah konkret yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam merespons meningkatnya kasus pelanggaran yang melibatkan WNA.
Menurutnya, keberadaan Satgas sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan Bali sebagai destinasi wisata internasional.
“Kami sangat mengapresiasi langkah ini. Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan Imigrasi dan Polda Bali dalam penertiban serta penindakan terhadap WNA yang melanggar hukum,” ujarnya.
Koster menjelaskan, penanganan pelanggaran akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing, baik oleh aparat kepolisian untuk pelanggaran pidana, maupun oleh Imigrasi melalui sanksi administratif seperti deportasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait optimalisasi pungutan wisatawan asing, yang mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Bali harus tetap menjadi destinasi yang ramah bagi wisatawan berkualitas, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum,” pungkasnya. (yak)



