Kelian dan Prajuru Tak Dikukuhkan, Desa Adat Banyuasri Ultimatum Bendesa Agung MDA Bali

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, memberikan ultimatum kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri periode 2022–2027. Ultimatum berupa somasi memberikan waktu tujuh hari agar permintaan mereka direspon. Jika tidak, Desa Adat Banyuasri akan menyeret MDA Bali ke ranah hukum.
Somasi tersebut diajukan Kelian Adat Nyoman Mangku Widiasa bersama jajaran prajuru desa adat melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH., dan Rekan. Langkah hukum itu dilakukan setelah hasil paruman desa adat dinilai belum mendapat tindak lanjut dari MDA Provinsi Bali.
Dalam surat somasi, pihak Desa Adat Banyuasri meminta Bendesa Agung MDA Bali segera menerbitkan SK penetapan dan pengukuhan dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima.
“Kami meminta kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali agar menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan dan Pengukuhan klien kami Nyoman Mangku Widiasa selaku Kelian Adat Desa Adat Banyuasri beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri yang telah terpilih periode Tahun 2022-2027 dalam waktu 7 hari,” tegas Nyoman Sunarta, Rabu (27/5/2026).
Pihak Desa Adat Banyuasri menilai seluruh proses pemilihan dan pelantikan prajuru telah dilaksanakan sesuai awig-awig, perarem, serta ketentuan adat yang berlaku melalui paruman desa adat.
Tak hanya itu, legalitas hasil paruman juga disebut telah diperkuat melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Ada empat berita acara paruman Desa Adat Banyuasri yang telah kami lampirkan serta dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 578K/Pdt/2025,” jelasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti diterbitkannya SK pengukuhan tersebut berdampak berbagai program desa adat Desa Adat Banyuasri terhambat karena tidak dapat menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali.
“Sejak tahun 2022, Desa Adat Banyuasri disebut tidak dapat menerima BKK. Semestinya Bantuan Keuangan Khusus itu bisa digunakan oleh Desa Adat Banyuasri untuk menjalankan program-program desa adat. Akibat kondisi itu sangat merugikan krama Desa Adat Banyuasri,” tandasnya. (red).



