Satpol PP Buleleng Warning 22 Tempat Hiburan Malam yang Belum Lengkapi Izin Usaha

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait masih adanya sejumlah usaha hiburan malam yang beroperasi tanpa izin atau tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan pihaknya telah memanggil sebanyak 22 pelaku usaha hiburan malam sejak 4 Juni 2026 untuk diberikan pembinaan sekaligus sosialisasi mengenai kewajiban memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha.
Menurutnya, pembinaan yang dilakukan tidak hanya menyangkut izin usaha, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap berbagai peraturan daerah yang berkaitan dengan operasional tempat hiburan.
“Kami memberikan pembinaan tidak hanya terkait satu Perda perizinan saja, tetapi juga terkait aktivitas hiburan malam lainnya seperti izin penjualan minuman beralkohol (mikol), Perda perlindungan anak, hingga Perda terkait narkoba,” ujar Kappa Tri Aryandono, Kamis (16/7/2026).
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Buleleng menggandeng sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, Kepolisian, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng.
Para pelaku usaha diberikan waktu selama 30 hari untuk mengurus dan melengkapi dokumen perizinan. Tenggat waktu tersebut disesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP) pengurusan izin yang rata-rata membutuhkan waktu sekitar 28 hari.
“Kemarin kami sudah melakukan klarifikasi kembali untuk tahapan pertimbangan selanjutnya. Dari total 22 pengusaha yang dibina, baru 6 yang kami panggil kembali untuk pengecekan progresnya,” imbuhnya.
Hasil pengawasan menunjukkan masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran administrasi. Beberapa tempat usaha telah memiliki izin, namun klasifikasi usahanya atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tidak sesuai dengan aktivitas yang dijalankan. Selain itu, ada pelaku usaha yang belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol (mikol), bahkan ada pula yang belum memiliki izin usaha sama sekali.
Salah satu temuan adalah tempat hiburan Volcano, yang diketahui memiliki izin sebagai restoran dan pondok wisata. Namun, berdasarkan hasil pengawasan, tempat tersebut juga menyelenggarakan aktivitas diskotik yang tidak tercantum dalam izin usahanya.
“Untuk kasus Volcano, yang kami tutup adalah kegiatan diskotiknya karena tidak sesuai izin, bukan menutup usahanya secara keseluruhan. Restorannya tetap diperbolehkan beroperasi karena sudah memiliki izin,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada sejumlah pengusaha yang belum memenuhi ketentuan. Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada upaya melengkapi izin, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain aspek perizinan, pengawasan juga difokuskan pada kepatuhan terhadap jam operasional penjualan minuman beralkohol, serta memastikan tidak ada keterlibatan anak di bawah umur sebagai pekerja maupun pengunjung tempat hiburan malam.
“Satpol PP Buleleng terus berkoordinasi dengan Dinas Perizinan selaku instansi yang berwenang mengeluarkan atau mencabut izin usaha untuk memastikan iklim usaha di Buleleng berjalan sesuai koridor hukum,” imbuhnya Kappa.
Kappa berharap, melalui pembinaan dan pengawasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam dapat menjalankan usahanya secara tertib.
“Setidaknya memenuhi ketentuan perizinan, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang aman, sehat, dan sesuai dengan regulasi,” tandas Kappa. (red)



