Disnaker Buleleng Tuntaskan Sengketa Dokumen Calon PMI, LPK Kembalikan Berkas dan Hapus Sisa Biaya Pelatihan

SINGARAJA- VISIBALI.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng berhasil memediasi penyelesaian sengketa penahanan dokumen pribadi milik sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College di Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Hasil mediasi menyepakati seluruh dokumen dikembalikan kepada pemilik tanpa syarat, sementara sisa biaya pelatihan yang belum dilunasi juga diputihkan.
Mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali terkait pengaduan mantan peserta pelatihan yang mengaku dokumen pribadinya masih ditahan oleh pihak LPK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, S.E., M.Si., mengatakan pihaknya segera memfasilitasi pertemuan antara para pengadu dan pengelola LPK agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Surat tersebut meminta kami untuk memfasilitasi penyelesaian masalah terkait pengaduan mantan siswa LPK Analisa Bali College mengenai penahanan dokumen pribadi,” ujar Arimbawa usai mediasi, Senin (13/7/2026).
Dokumen yang sempat ditahan meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP, ijazah, paspor, hingga akta kelahiran. Menurut Arimbawa, dokumen pribadi memang dapat digunakan sementara untuk keperluan pengurusan administrasi keberangkatan calon PMI, namun tidak diperkenankan dijadikan jaminan atau ditahan setelah proses tersebut selesai.
“Sebelumnya dokumen tersebut boleh dibawa untuk keperluan pengurusan administrasi penerbitan dokumen keberangkatan lainnya, dengan catatan segera dikembalikan setelah proses selesai,” imbuhnya.
Dalam mediasi tersebut, pihak LPK menjelaskan bahwa penyimpanan dokumen dilakukan untuk mempermudah koordinasi dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Alqurni Bagas Pratama. Menurut mereka, permintaan dokumen dari perusahaan penempatan sering datang secara mendadak sehingga seluruh berkas dikumpulkan di satu tempat agar proses administrasi tidak terlambat.
Meski demikian, Disnaker menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan dokumen pribadi para calon pekerja migran.
“LPK bilang ini untuk jaga-jaga karena permintaan dari P3MI kadang mendadak. Jika harus mengumpulkan satu per satu lagi, seringkali terlambat. Namun, kami tegaskan bahwa setelah proses administrasi syarat itu selesai, dokumen harus segera dikembalikan kepada pemiliknya,” tegas Arimbawa.
Hasil mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan para peserta. Selain mengembalikan seluruh dokumen tanpa persyaratan apa pun, pihak LPK juga menyatakan tidak lagi menagih sisa biaya pelatihan kepada peserta yang mengajukan pengaduan.
“Sudah clear semuanya. Dokumen dikembalikan tanpa syarat. Terkait tuntutan pelunasan biaya pelatihan, LPK juga sudah menyatakan tidak akan menuntut lagi, yang mana sebagian besar memang belum melunasi biaya tersebut,” ujarnya.
Arimbawa menjelaskan, dari 16 peserta yang telah terverifikasi dalam pengaduan—meski dalam surat rekomendasi BP3MI disebutkan sebanyak 20 orang—baru empat orang yang dapat menghadiri mediasi tahap pertama. Sebagian besar peserta lainnya berada di luar Bali sehingga proses penyerahan dokumen akan dikoordinasikan secara bertahap melalui komunikasi daring.
Disnaker Buleleng memastikan akan terus mengawal proses pengembalian dokumen hingga seluruh peserta menerima haknya. Pihaknya juga mengingatkan seluruh lembaga pelatihan kerja agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dokumen pribadi calon pekerja migran.
“Dengan adanya penyelesaian ini, kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan mengimbau setiap LPK untuk tetap mematuhi prosedur yang berlaku dalam penanganan dokumen pribadi siswa maupun calon PMI,” tandas Arimbawa. (red).



