Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga Warga Asing

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketiganya masing-masing berinisial AKG (48) asal India, RN (44) asal Singapura, dan ST (34) asal Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan tindakan administratif keimigrasian tersebut merupakan hasil pengawasan rutin yang dilakukan jajarannya, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKG dan RN diduga menyelenggarakan sekaligus menjadi instruktur yoga di sebuah vila di Kabupaten Buleleng. Sementara itu, ST diduga melakukan pemasangan mesin produksi serta memberikan pelatihan kepada karyawan di salah satu pabrik di Kabupaten Karangasem.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan AKG dan RN diduga menyelenggarakan sekaligus menjadi instruktur yoga di sebuah vila di Kabupaten Buleleng. Sedangkan ST diduga melakukan pemasangan mesin produksi serta memberikan pelatihan kepada karyawan di salah satu pabrik di Kabupaten Karangasem,” ujar Agung Gde Kusuma, Rabu (15/7/2026).
Dari hasil pendalaman, ketiganya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. AKG dan ST menggunakan Visa on Arrival (VOA), sedangkan RN memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Menurut Agung, jenis izin tinggal tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja maupun melakukan aktivitas lain di luar tujuan pemberian visa.
“Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (red)



