
BADUNG – VISIBALI.COM. DPRD Kabupaten Badung resmi menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kamis (23/4/2026).
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Badung Nomor 4 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III I Made Sunarta. Hadir pula Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung karena telah menjalankan berbagai program pembangunan selama 2025, termasuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi DPRD pada LKPJ tahun sebelumnya.
Meski demikian, dewan menilai masih diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, khususnya dalam pelayanan publik agar capaian pembangunan lebih optimal.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menjelaskan, penerbitan rekomendasi LKPJ merupakan amanat undang-undang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Menurutnya, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah dokumen diterima, DPRD memiliki waktu selama 30 hari untuk membahas dan memberikan rekomendasi.
“Puji syukur hari ini kami sudah bisa menyelesaikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Badung Tahun 2025,” ujar Anom Gumanti.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menerima maupun menolak laporan tersebut. Peran DPRD hanya memberikan catatan strategis berupa evaluasi, masukan, dan koreksi sebagai bahan perbaikan kebijakan pemerintah daerah ke depan.
“Rekomendasi ini nantinya menjadi acuan dalam penyusunan APBD berikutnya agar lebih baik,” katanya.
Anom juga menekankan bahwa rekomendasi DPRD wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Bahkan, aturan yang berlaku telah mengatur sanksi apabila rekomendasi tersebut diabaikan.
Dalam evaluasi tersebut, DPRD menyoroti pelaksanaan sembilan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Sembilan prioritas itu meliputi sektor pangan, sandang dan papan, kesehatan dan pendidikan, jaminan sosial dan ketenagakerjaan, adat dan budaya, pariwisata, infrastruktur, tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, penataan ruang dan permukiman, hingga lingkungan hidup dan kebencanaan.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyambut positif rekomendasi yang diberikan DPRD. Menurutnya, sejumlah catatan dewan akan menjadi bahan evaluasi penting dalam menyusun anggaran daerah ke depan.
Ia mengungkapkan, salah satu sorotan utama dalam rekomendasi tersebut adalah capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi penopang utama pelaksanaan program pembangunan di Badung.
Adi Arnawa memaparkan, realisasi belanja daerah pada APBD Badung 2025 baru mencapai sekitar 81 persen, sementara realisasi PAD berada di angka 79,20 persen.
Kondisi itu dinilai menjadi catatan penting agar perencanaan anggaran ke depan bisa lebih akurat sehingga seluruh program pembangunan dapat berjalan maksimal.
“Rekomendasi DPRD ini menjadi langkah awal bagi kami agar penyusunan APBD berikutnya lebih produktif, akurat, dan benar-benar bisa diimplementasikan,” kata Adi Arnawa.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD Badung berharap kebijakan anggaran daerah ke depan semakin tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (db/red)



