Dokumen Dipertanyakan, DPRD Bali Rekomendasikan Penghentian Aktivitas PT BTID Sementara
DPRD Bali

DENPASAR – VISIBALI.COM. Polemik dugaan tukar guling lahan mangrove di kawasan Serangan kembali mencuat. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Kamis (23/4/2026) turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan KEK Kura-Kura Bali untuk menelusuri dugaan kejanggalan dalam proses pertukaran lahan yang disebut telah berlangsung sejak dekade 1990-an.
Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua I Gede Harja Astawa, Sekretaris I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr Somvir, serta sejumlah anggota pansus lainnya. Turut hadir pula perwakilan DPRD Badung, DPRD Kota Denpasar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kelautan, hingga sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Suasana sidak sempat memanas ketika anggota pansus meminta penjelasan langsung kepada pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) terkait keberadaan lahan pengganti dalam skema tukar guling tersebut.
Pansus mempertanyakan klaim adanya lahan pengganti seluas sekitar 58,14 hektare wilayah perairan dan 4 hektare kawasan mangrove. Sebab, saat peninjauan sebelumnya di Karangasem, pansus mengaku belum menemukan bukti konkret berupa sertifikat lahan yang dimaksud.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan temuan itu menjadi perhatian serius karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
“Dalam peninjauan sebelumnya di Karangasem, kami tidak menemukan bukti sertifikat atas lahan pengganti yang disebutkan. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa yang menekankan bahwa proses tukar guling aset daerah harus dilakukan secara transparan dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan aset daerah tidak boleh menyisakan ruang spekulasi yang dapat memunculkan keresahan publik.
Sementara itu, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menyoroti pentingnya sinkronisasi antara dokumen administrasi dengan fakta di lapangan.
“Ketidaksesuaian ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Semua dokumen akan kami telusuri secara menyeluruh,” katanya.
Anggota pansus lainnya juga menyoroti berbagai aspek dalam persoalan tersebut, mulai dari legalitas aset, potensi kerugian daerah, hingga dampak lingkungan.
Komang Dyah Setuti, misalnya, menegaskan bahwa kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting sehingga setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.
Di sisi lain, pihak PT BTID membantah adanya pelanggaran dalam proses tukar guling tersebut. Perusahaan menyatakan seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan melibatkan instansi pemerintah terkait, termasuk kementerian teknis.
PT BTID juga berdalih lokasi lahan pengganti berada di wilayah yang sulit diakses sehingga belum dapat diverfikasi secara cepat dalam kunjungan lapangan singkat tersebut.
Namun penjelasan itu belum sepenuhnya menjawab pertanyaan pansus. Ketegangan kembali muncul ketika pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen sertifikasi lahan secara langsung saat sidak berlangsung.
Atas kondisi tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali akhirnya merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas PT BTID di kawasan KEK Kura-Kura Bali hingga seluruh aspek administrasi, legalitas, serta tata ruang dipastikan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah maupun tata ruang. Transparansi harus dikedepankan, apalagi ini menyangkut kepentingan publik dan kelestarian lingkungan mangrove,” tegas Supartha.
DPRD Bali menyebut sidak ini baru tahap awal dari investigasi yang lebih luas terhadap dugaan kejanggalan pengelolaan lahan di kawasan strategis tersebut.
Pansus memastikan pendalaman akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak guna memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan sesuai koridor hukum. (red)



