
JAKARTA – VISIBALI.COM. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 30 persen pada 2030 dan mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2050. Untuk mewujudkan target tersebut, pengembangan ekosistem kendaraan listrik menjadi salah satu strategi utama yang terus diperkuat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Subkelompok Ketenagalistrikan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Nurasih Hery Putranti, saat menerima kunjungan studi tiru Humas DPRD Bali bersama Forum Wartawan DPRD Bali di Kantor Disnakertransgi DKI Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Rombongan dipimpin Sekretaris DPRD Bali, I Ketut Nayaka, didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Bali Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama, Kepala Bagian Umum I Kadek Putra Suantara, jajaran Humas DPRD Bali, serta sekitar 31 wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan daring.
Nurasih menjelaskan, hingga kini DKI Jakarta telah memiliki 1.473 stasiun pengisian kendaraan listrik (charger) yang tersebar di sekitar 800 lokasi. Selain itu, tersedia delapan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) privat sebagai pendukung penggunaan kendaraan listrik.
“Jakarta terus memperkuat infrastruktur kendaraan listrik agar masyarakat semakin mudah beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil,” ujarnya.
Di sektor transportasi publik, Pemprov DKI Jakarta juga terus mendorong elektrifikasi armada TransJakarta. Hingga 2025, sebanyak **500 unit bus listrik** telah beroperasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon dari sektor transportasi.
Menurut Nurasih, percepatan penggunaan kendaraan listrik di Jakarta juga didukung melalui program Enhancing Readiness for the Transition to Electric Vehicles in Indonesia (ENTREV) yang berlangsung pada periode 2022–2026.
Program tersebut mencakup penyusunan kebijakan, penguatan kelembagaan, pembangunan infrastruktur kendaraan listrik, hingga penyusunan peta jalan pengembangan kendaraan listrik roda dua maupun roda empat.
Selain itu, Jakarta telah menerima hibah 10 unit Electric Vehicle Charging Station (EVCS) roda dua yang ditempatkan di enam lokasi, menyusun “Detail Engineering Design (DED)” pembangunan SPKLU, serta menyiapkan regulasi terkait pengelolaan kendaraan dinas berbasis listrik.
Berdasarkan data tahun 2023, populasi kendaraan listrik di Jakarta mencapai sekitar 11 ribu mobil listrik dan 23 ribu sepeda motor listrik.
Meski demikian, Nurasih mengakui kebijakan pemberian insentif kendaraan listrik masih menghadapi tantangan, terutama karena berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
“Pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara pemberian insentif kendaraan listrik dengan keberlanjutan pendapatan daerah,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan listrik membutuhkan perencanaan perjalanan yang lebih matang, terutama terkait kapasitas baterai dan lokasi pengisian daya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bali I Ketut Nayaka mengatakan Bali telah memiliki dasar hukum pengembangan energi bersih melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019. Namun implementasinya masih terus dikembangkan sehingga pengalaman Jakarta dinilai penting sebagai referensi.
“Di Bali transformasi energi bersih sudah memiliki regulasi. Namun implementasinya masih dalam tahap merintis, mulai dari pengelolaan sampah, pemanfaatan panel surya, hingga penggunaan kendaraan listrik. Karena itu kami ingin mengetahui bagaimana DKI Jakarta mengimplementasikan kebijakan tersebut,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, rombongan DPRD Bali menggali berbagai aspek, mulai dari regulasi kendaraan listrik, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemacetan lalu lintas, dan kualitas udara.
Saat ini Pemerintah Provinsi Bali memberikan insentif berupa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar nol persen bagi kendaraan listrik. Pemilik kendaraan hanya dikenakan biaya administrasi serta iuran wajib Jasa Raharja.
Menurut Nayaka, kebijakan tersebut menjadi tantangan tersendiri karena pajak kendaraan bermotor selama ini merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD Bali.
“Kami ingin mengetahui bagaimana DKI Jakarta menjaga keseimbangan antara pemberian insentif kendaraan listrik dengan penerimaan daerah. Ini penting karena pajak kendaraan memberikan kontribusi besar terhadap PAD Bali,” katanya.
Selain persoalan fiskal, DPRD Bali juga ingin mengetahui dampak penggunaan kendaraan listrik terhadap tingkat kemacetan di Jakarta. Pasalnya, kendaraan listrik memperoleh berbagai insentif, termasuk tidak dikenai pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil-genap.
Rombongan juga mendalami sejauh mana penggunaan kendaraan listrik berkontribusi dalam menurunkan emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.
Nayaka mengungkapkan, hingga saat ini populasi kendaraan listrik di Bali masih relatif terbatas, yakni sekitar 9.700 unit sepeda motor listrik dan 4.511 unit mobil listrik. Sebagian besar mobil listrik tersebut masih digunakan sebagai armada taksi, sementara kepemilikan kendaraan listrik pribadi belum berkembang secara signifikan.
Ia menilai pemerintah perlu menjadi contoh dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik melalui pemanfaatan kendaraan dinas berbasis listrik. Saat ini kendaraan dinas listrik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali baru digunakan oleh Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah.
“Kami berharap pengalaman Jakarta dapat menjadi referensi bagi Bali dalam menyusun kebijakan, termasuk pengelolaan kendaraan dinas berbasis listrik,” pungkas Nayaka. (red)



