RIP Belum Terbit, Pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang Masih Menanti Kepastian

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Rencana pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai terminal logistik khusus,masih menunggu kepastian administrasi. Hingga kini, Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Celukan Bawang belum diterbitkan Kementerian Perhubungan RI.
Padahal, Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai bagian dari skema distribusi logistik dari Pulau Jawa menuju Bali. Melalui skema tersebut, angkutan barang dari Jawa nantinya diarahkan langsung menuju Celukan Bawang sehingga tidak seluruhnya harus masuk melalui Pelabuhan Gilimanuk dan melintasi jalur darat Bali.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Celukan Bawang, Taufikur Rahman, S.H., M.M., mengatakan dokumen RIP Celukan Bawang saat ini masih berada dalam proses di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Menurut Taufik, RIP memiliki posisi penting sebagai acuan dalam penataan sekaligus menentukan arah pengembangan pelabuhan ke depan.
“Kendalanya ya soal RIP Pelabuhan Celukan Bawang belum turun. Kami sudah menunggu lama dan berharap RIP itu segera turun sehingga Pelabuhan Celukan Bawang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan,” ujar Taufik, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan, KSOP Celukan Bawang sebelumnya telah melakukan sejumlah perbaikan terhadap dokumen RIP berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta hasil pembahasan terkait penetapan Rencana Induk Pelabuhan.
Perbaikan dokumen tersebut kemudian disampaikan melalui surat Nomor AL.301/1/1/KSOP.CBw-2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Penyusunan dokumen hasil perbaikan juga mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 598 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan.
“Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam rapat tanggal 3 Maret 2026, kami sampaikan perbaikan atas RIP Celukan Bawang yang telah disesuaikan dengan Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Tahun 2025,” jelas Taufik.
Dokumen yang telah diperbaiki tersebut selanjutnya disampaikan sebagai kelengkapan dalam proses penetapan RIP Celukan Bawang melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Taufik menegaskan, penerbitan RIP menjadi bagian penting dalam proses pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang. Dengan adanya dokumen tersebut, penataan dan pengembangan pelabuhan dapat dilakukan berdasarkan rencana tata ruang serta kebutuhan yang telah ditetapkan.
“Langkah ini menjadi bagian dari proses administratif dan teknis dalam penetapan dokumen Rencana Induk Pelabuhan Celukan Bawang sebagai dasar pengembangan dan penataan pelabuhan ke depan,” tandasnya. (red)



