Rokok Ilegal Ancam Penerimaan Negara, Bea Cukai Bali Nusra Perkuat Pengawasan
Bea Cukai

BADUNG – VISIBALI.COM. Peredaran rokok ilegal menjadi salah satu perhatian serius Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Karakter wilayah kepulauan yang luas, jalur distribusi yang beragam, serta tingginya aktivitas pariwisata membuat pengawasan barang kena cukai di kawasan Bali Nusra membutuhkan strategi khusus.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, Iyan Rubiyanto, mengatakan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal merupakan bagian penting dari tugas Bea Cukai, selain memberikan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Menurut dia, pengawasan tidak hanya menyasar barang kena cukai seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol, tetapi juga berbagai barang ilegal lainnya yang berpotensi membahayakan masyarakat dan merugikan negara.
“Fungsi utama Bea Cukai adalah memberikan pelayanan, kemudian melakukan pengawasan, baik di bidang kepabeanan maupun cukai, serta mengamankan negara,” kata Iyan Rubiyanto dalam acara Sapa Dewata Coffee Morning Bea Cukai Bali Nusra bersama media massa di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (2/9/2026).
Ia menambahkan, tantangan pengawasan di wilayah Bali Nusra juga mencakup upaya mencegah masuk dan beredarnya narkotika. Karena itu, pengawasan tidak dapat hanya dilakukan oleh aparat, melainkan membutuhkan sinergi berbagai pihak.
Menurut Iyan, masyarakat dan media memiliki peran penting dalam membantu mengawasi potensi peredaran barang ilegal. Informasi dari masyarakat, kata dia, dapat menjadi bagian dari penguatan sistem intelijen Bea Cukai dalam melakukan penindakan.
“Kami berharap teman-teman juga dapat menyampaikan kepada kami apabila menemukan indikasi barang ilegal. Kita harus sama-sama menjaga,” ujarnya.
### Harga Murah Picu Pergeseran Konsumen
Salah satu perhatian utama Bea Cukai adalah peredaran rokok ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai.
Iyan menjelaskan, harga rokok ilegal yang umumnya jauh lebih murah dibandingkan produk legal dapat mendorong konsumen beralih. Jika kondisi tersebut terus terjadi, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau berpotensi terdampak.
Selain persoalan penerimaan negara, peredaran produk ilegal juga menimbulkan persoalan lain karena kualitas dan proses produksinya tidak selalu dapat dipastikan.
“Rokok ilegal perlu menjadi perhatian dan masyarakat juga perlu diedukasi. Jangan sampai masyarakat hanya melihat harganya murah tanpa mengetahui bagaimana kualitas dan proses produksinya,” kata Iyan.
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Iwan Kurniawan, mengatakan luasnya wilayah kerja membuat pengawasan harus dilakukan terhadap berbagai jenis Barang Kena Cukai (BKC).
Di wilayah Bali Nusra, barang kena cukai yang mendapat perhatian utama antara lain Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Untuk sektor hasil tembakau, Bali memiliki jumlah pabrik rokok yang relatif sedikit. Kondisi tersebut membuat Bali, termasuk NTB, lebih banyak berperan sebagai wilayah pemasaran, sementara sebagian besar pasokan rokok berasal dari luar daerah, terutama Pulau Jawa.
Sementara itu, NTB memiliki potensi besar di sektor pertembakauan. Dari sisi penerimaan cukai hasil tembakau, Bali pada tahun lalu mencatatkan penerimaan sekitar Rp1,2 miliar, sedangkan penerimaan CHT di NTB mencapai hampir Rp800 miliar.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu gambaran besarnya aktivitas industri dan perdagangan hasil tembakau di wilayah kerja Bea Cukai Bali Nusra.
“Kami perlu meningkatkan fokus pengawasan di wilayah pemasaran Bali dan NTB untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran, termasuk peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Iwan.
Pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau tersebut dilakukan oleh jajaran Penindakan dan Penyidikan (P2), termasuk melalui pengawasan jalur distribusi dan peredaran barang di wilayah pemasaran.
Selain rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol juga menjadi perhatian Bea Cukai. Sebagai salah satu daerah tujuan wisata utama, Bali memiliki pasar yang besar untuk berbagai jenis minuman, baik produk lokal maupun impor.
Tingginya kunjungan wisatawan turut mendorong tingginya aktivitas perdagangan minuman mengandung alkohol di Pulau Dewata.
“Kalau minuman, Bali memang menjadi salah satu wilayah pemasaran karena pasarnya besar, terutama dari wisatawan asing. Produk yang beredar juga beragam, mulai dari minuman lokal hingga impor,” ujar Iwan.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Agustinus Catur menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara terhadap barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus sesuai ketentuan pemerintah.
Di wilayah kerja Bali, NTB, dan NTT, barang kena cukai yang banyak beredar antara lain minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau. Sebagian barang tersebut dipasarkan di Bali, sementara sebagian lainnya hanya melintas atau transit menuju wilayah NTB dan NTT.
Salah satu jalur distribusi yang mendapat perhatian adalah jalur darat dari Ketapang menuju Gilimanuk yang kemudian terhubung ke wilayah Nusa Tenggara.
Pengawasan juga dilakukan terhadap rokok elektrik dan etanol yang termasuk dalam kategori barang dengan peredaran yang diawasi melalui instrumen cukai.
Agustinus menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan cukai akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Salah satu penindakan signifikan pernah dilakukan di Kefamenanu, wilayah yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyelundupan rokok Marlboro ilegal yang diduga palsu dan berasal dari Tiongkok.
Rokok tersebut diduga masuk melalui Timor Leste sebelum menuju Kefamenanu. Kasus itu kemudian meningkat ke tahap penyidikan.
“Tersangka sempat melarikan diri ke Timor Leste. Namun, berkat kerja sama dan penerbitan DPO, tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak terkait di Timor Leste,” ujarnya.
### Pengawasan dan Fasilitasi Ekspor Berjalan Bersamaan
Di tengah upaya memperketat pengawasan, Bea Cukai Bali Nusra juga menjalankan fungsi pelayanan untuk mendukung aktivitas perdagangan dan ekonomi masyarakat.
Salah satunya melalui penyediaan Klinik Ekspor bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin memperluas pasar hingga ke luar negeri.
Iyan mengatakan pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mendapatkan pendampingan dan informasi mengenai prosedur ekspor.
“Silakan bagi UMKM yang ingin ekspor datang ke Bea Cukai. Kami memiliki Klinik Ekspor untuk membantu dan memberikan pendampingan,” katanya.
Untuk kinerja penerimaan, Iyan menyebut realisasi hingga semester berjalan masih berada di jalur yang ditargetkan. Capaian penerimaan dari sektor cukai, bea masuk, dan bea keluar telah mencapai sekitar 52 persen.
Dengan karakter wilayah kepulauan yang terbuka dan aktivitas perdagangan serta pariwisata yang tinggi, Bea Cukai Bali Nusra menilai pengawasan terhadap barang ilegal membutuhkan kerja sama yang semakin kuat.
Peran aparat penegak hukum, pemerintah daerah, media, pelaku usaha hingga masyarakat menjadi bagian penting dalam menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai tanpa izin.
Sebab, di balik harga murah barang ilegal, terdapat risiko yang lebih besar, mulai dari potensi kerugian penerimaan negara hingga ancaman terhadap tata niaga dan perlindungan konsumen. (red)



