
SINGARAJA – VISIBALI.COM – Industri penyulingan daun cengkeh kembali menggeliat di Kabupaten Buleleng. Di tengah aktivitas usaha yang kembali bermunculan, regulasi daerah yang melarang investasi di sektor tersebut justru dipertanyakan relevansinya.
Sorotan terhadap industri ini menguat setelah gudang penyulingan daun cengkeh di Banjar Dinas Widarbasari, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, terbakar pada Sabtu (29/8/2026).
Di sisi lain, terdapat dua aturan daerah yang masih menjadi rujukan, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh dan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 4306 Tahun 2012 tentang Larangan Mengambil atau Memungut Daun Cengkeh.
Persoalannya, sejumlah OPD kini memiliki pandangan berbeda mengenai keberlakuan dan penerapan aturan tersebut. Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Distankan) Buleleng, Gede Melandrat, menegaskan Perbup dan SE Bupati tersebut masih berlaku selama belum dicabut. Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran, penindaklanjutan berada pada kewenangan Satpol PP.
“Aturan itu (Perbup dan SE Bupati) masih berlaku dan selanjutnya pelaksana tindak lanjut Perbup adalah Pol PP,” tegas Melandrat, Rabu (2/9/2026).
Namun, pandangan berbeda disampaikan Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono. Ia menilai regulasi yang telah berusia lebih dari satu dekade tersebut semestinya dikaji kembali, terlebih sistem perizinan usaha telah mengalami perubahan.
“Ini perlu menjadi perhatian bersama karena hingga saat ini belum dilakukan pengkajian lebih lanjut terhadap aturan tersebut. Aturannya memang belum dicabut, namun pembinaan dan pengawasan juga perlu diperkuat,” ujarnya.
Kappa menegaskan, peran Satpol PP lebih berada pada tahap penegakan ketika ditemukan pelanggaran. Sementara pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha, menurutnya, idealnya dilakukan terlebih dahulu oleh OPD teknis sesuai kewenangannya.
“Jadi, pembinaan dan pengawasan sebaiknya lebih dulu dilakukan oleh OPD teknis. Satpol PP berada pada tahapan akhir ketika memang diperlukan tindakan penegakan,” tegasnya.

Perbup Masih Berlaku, Tapi Dasar Hukumnya Dinilai Tak Relevan
Dari sisi perizinan, Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, mengakui Perbup Nomor 61 Tahun 2012 hingga kini belum dicabut. Namun, ia menilai substansi dan dasar hukum aturan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).
“Akan tetapi dasar hukumnya sudah tidak relevan. Selain itu dalam OSS izin usaha dengan KBLI 20294 (industri minyak atsiri/atsiri hulu) masih terbuka untuk wilayah Kabupaten Buleleng sepanjang RDTR memungkinkan,” ujarnya.
Dharma menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan demikian, usaha penyulingan daun cengkeh untuk menghasilkan minyak cengkeh atau minyak atsiri pada prinsipnya dapat dijalankan sepanjang memenuhi persyaratan perizinan, kesesuaian tata ruang dan ketentuan lainnya.
Atas kondisi tersebut, Perbup Nomor 61 Tahun 2012 dinilai perlu ditinjau kembali agar tidak berbenturan dengan regulasi nasional yang saat ini menjadi dasar sistem perizinan.
“Berdasarkan hal itu Usaha Penyulingan Daun Cengkeh dibenarkan untuk dapat dilaksanakan sehingga Perbup No. 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh perlu ditinjau kembali karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud,” jelasnya.
Tiga Usaha Disebut Sudah Kantongi NIB
DPMPTSP Buleleng juga menyebut terdapat tiga usaha penyulingan cengkeh di Buleleng yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI usaha minyak atsiri.
Meski demikian, kepemilikan NIB bukan berarti seluruh aspek legalitas usaha otomatis terpenuhi. Setiap kegiatan usaha tetap wajib memenuhi persyaratan sesuai KBLI, kesesuaian tata ruang atau RDTR, persetujuan lingkungan, legalitas bangunan serta ketentuan sektoral lainnya.
Dalam data yang disampaikan, terdapat usaha penyulingan di Desa Bingin Banjar dan Banjar Dinas Widarbasari, Desa Padangbulia, yang disebut telah memiliki NIB. Usaha di Bingin Banjar disebut telah ditutup Satpol PP, sedangkan lokasi di Padangbulia merupakan gudang yang terbakar.
Sementara itu, lima usaha penyulingan lainnya yang disebut tidak memiliki NIB juga telah ditutup oleh Satpol PP. Perbedaan data mengenai jumlah usaha yang telah mengantongi NIB tersebut menunjukkan perlunya sinkronisasi data antar-OPD, terutama untuk memastikan status perizinan, legalitas kegiatan, hingga pengawasan di lapangan.
Jangan Sampai Aturan Daerah Jadi Penghambat Investasi
Dharma menilai keberadaan OSS telah mengubah pola perizinan usaha secara signifikan. Karena itu, sejumlah regulasi daerah yang diterbitkan sebelum sistem perizinan berbasis OSS perlu dievaluasi agar tetap sejalan dengan ketentuan nasional. Menurutnya, evaluasi penting dilakukan agar regulasi daerah tidak justru menjadi hambatan bagi kegiatan investasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
“Sudah tidak relevan sebenarnya, namun belum dicabut. Setelah UU Cipta Kerja, perizinan via OSS. Dengan adanya OSS, banyak perda dan perbup yang gak relevan lagi, harus ada evaluasi lagi agar tidak menjadi batu sandungan investasi,” tandasnya. (red).



