Puluhan Warga Buleleng Kehilangan Bansos, Sistem Deteksi Aktivitas Judol – Pinjol

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Aktivitas judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) kini ikut berdampak terhadap akses bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Buleleng. Puluhan warga terdeteksi dalam sistem pemerintah pusat dan berujung pada penghentian sejumlah program bantuan sosial.
Temuan tersebut terjadi ketika sistem informasi di tingkat pusat melakukan pemadanan data terhadap penerima manfaat. Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang terdeteksi melakukan aktivitas judol maupun terlibat pinjol, kepesertaan bansos dapat otomatis dihentikan oleh sistem.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra, membenarkan adanya kondisi tersebut. Menurutnya, data aktivitas tersebut terdeteksi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Banyak program bantuan yang hilang karena terdeteksi ada dalam satu keluarga yang main judol dan pinjol. Data ini terdeteksi langsung dari pusat informasi sistem (SIKS-NG),” kata Kariaman, Senin (7/9/2026).
Meski demikian, Kariaman menegaskan penghentian bantuan tidak serta-merta menjadi akhir. Dinsos P3A Buleleng bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemerintah desa maupun kelurahan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah temuan sistem tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jika hasil verifikasi membuktikan adanya keterlibatan, maka penghentian bantuan tetap diberlakukan. Namun, apabila warga ternyata tidak melakukan aktivitas sebagaimana yang terdeteksi sistem, tersedia mekanisme klarifikasi untuk memperbaiki data tersebut.
“Apabila memang benar warga tersebut terlibat (judol/pinjol), maka program bantuannya memang terputus. Namun, jika ternyata temuan sistem tersebut tidak benar atau ada kekeliruan data, warga bisa melakukan klarifikasi,” tegasnya.
Untuk memperkuat proses klarifikasi, pemerintah desa dan kelurahan dapat menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Perbekel atau Lurah. Dokumen tersebut kemudian dikuatkan Dinsos P3A Buleleng sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial sebagai bahan pengajuan pengaktifan kembali bansos.
Kariaman menyebut, sejauh ini sudah ada 32 SPTJM yang diterbitkan untuk keperluan klarifikasi dan pengaktifan kembali bantuan sosial.
“Ada sebanyak 32 SPTJM yang telah kami keluarkan sebagai bagian dari klarifikasi untuk pengaktifan kembali bansos terkait kasus ini,” tandasnya. (red)



