
TABANAN–VISI BALI.COM- Setelah menerima SK penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dari KPU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda pengumuman pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) terpilih periode 2025-2030.
“Kami sudah buatkan undangannya. rencananya, rapat paripurna itu akan digelar pada Rabu, 15 Januari 2025 besok di gedung DPRD Tabanan,” ungkap Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta, saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 Januari 2025.
Sugiarta mengatakan, rapat paripurna itu sifatnya internal. Sehingga yang hadir hanya anggota DPRD Tabanan saja.
“ itu Rapoat aripurna internal, uUndangannya juga internal saja,” kata Sugiarta.
Dia menjelaskan, pada prinsipnya, rapat paripurna internal itu sebagai tindak lanjut atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan yang telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2024 beberapa waktu lalu.
“Setelah ada surat dari KPU Tabanan yang menetapkan pasangan calon terpilih, kami umumkan di paripurna internal,” jelasnya.
Ia enggan menyampaikan secara teknis soal tahapan berikutnya usai pengumuman cabup-cawabup Tabanan terpilih periode 2025-2030 disampaikan dalam rapat paripurna internal pada Rabu (15/1).
“Hasil dari rapat paripurna internal DPRD Tabanan itu nantinya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” pungkasnya. (noh)