
SINGASANA – VISIBALI.COM – Bawaslu Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan. Rapat ini membahas penguatan tata kelola, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan optimalisasi layanan berbasis teknologi sebagai langkah mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan akuntabel pada Senin, 14 September 2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan I Made Murdika, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Winarya dan Ni Putu Ayu Winariati, serta perwakilan BKPSDM Kabupaten Tabanan Kadek Puspa Dewi serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Salah satu fokus utama dalam rapat adalah penerapan Indikator Kinerja Utama (IKU). Sasaran IKU mencakup tiga level, yaitu Pimpinan atau Komisioner, PNS dan P3K, serta Manajemen Talenta.
Saat ini penilaian capaian kerja organisasi di tingkat kabupaten belum dilakukan dan masih dilakukan di Bawaslu Provinsi. Sementara penilaian ASN sudah berjalan.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menekankan bahwa keberhasilan Reformasi Birokrasi tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi, tetapi juga perubahan mindset aparatur.
Orientasi kerja harus bergeser dari sekadar memberikan pelayanan menjadi memberikan solusi bagi masyarakat.
“Mindset harus diubah, SDM ditingkatkan,” tegas Wirka.
Wirka juga menyoroti pentingnya integritas dan kompetensi aparatur. Ia menyebut digitalisasi lembaga penting dan wajib dilakukan ke depan sebagai bentuk pergeseran cara kerja.
Selain itu, IKU personal dan IKU kelembagaan harus menjadi instrumen untuk mengukur capaian sekaligus memastikan tugas dan fungsi organisasi berjalan terarah.
“IKU menjadi tolok ukur utama, khususnya untuk pengukuran yang terkait penyelenggaraan pemilu,” tandasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta menyampaikan, penetapan IKU telah disusun agar pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu berjalan optimal.
“IKU menjadi acuan agar setiap tugas dan fungsi Bawaslu berjalan dengan terarah dan optimal,” ujarnya.
Sementara Kepala Kesbangpol Kabupaten Tabanan I Made Murdika menyampaikan bahwa salah satu fokus Reformasi Birokrasi adalah menyelesaikan persoalan yang muncul di tingkat pelaksanaan. Masih ada masalah mendasar yang sering terlepas dan tidak diselesaikan bersama.
“Capaian Reformasi Birokrasi tidak akan terwujud tanpa adanya koordinasi yang kuat antar pemangku kepentingan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Murdika memaparkan tiga pokok sasaran Reformasi Birokrasi. Pertama, mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Kedua, birokrasi yang efektif dan efisien dengan integrasi IKU personal dan IKU kelembagaan agar program tepat sasaran. Ketiga, birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Hal-hal pokok dalam Reformasi Birokrasi adalah kelembagaan, tata laksana, SDM, dan bagaimana output-nya dapat meningkatkan mutu layanan publik,” kata Murdika.
Dalam aspek SDM, rapat juga membahas pentingnya alat ukur kinerja, transparansi positif, dan pemanfaatan SDM secara optimal. Penilaian dan evaluasi perlu dilakukan secara berjenjang hingga ke jajaran sekretariat.
Pembelajaran diri dan penguatan SDM tapura juga menjadi perhatian. Tujuan akhirnya adalah terwujudnya pelayanan yang cepat, efektif, efisien, dan bersih dari KKN.
Pentingnya membiasakan penilaian saat evaluasi. Integritas harus dilestarikan dan tidak boleh cepat puas. Nilai integritas itu disarikan dalam satya wacana.
Beberapa poin tambahan juga mengemuka. Perlu adanya edukasi kepada masyarakat, survei penilaian dari masyarakat untuk Bawaslu, serta upaya meringankan masyarakat atau pemilih agar lebih memahami informasi pemilu elektoral sehingga sasaran tepat.
Ada pula penekanan pada penjagaan kinerja dari tingkat kabupaten ke provinsi, dari organisasi atau naseh atau korsel ke ketua.
Bawaslu telah memiliki Road Map Reformasi Birokrasi sebagai pedoman. Namun, penyusunan saja tidak cukup. Diperlukan monitoring dan evaluasi berkelanjutan agar rencana aksi berjalan sesuai jadwal dan target.
Sebagai lembaga negara pengguna APBN, Bawaslu juga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan setiap program dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan terukur.
Perwakilan BKPSDM Kabupaten Tabanan Kadek Puspa Dewi turut memaparkan mengenai IKU dan capaian kinerja organisasi untuk memperkuat keterkaitan antara indikator kinerja aparatur dengan pencapaian kinerja organisasi.
Melalui forum ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmen mewujudkan Bawaslu yang progresif, profesional, dan semakin dipercaya publik.
Rapat ini juga menjadi momentum menyamakan persepsi, menguatkan komitmen, dan menyusun langkah konkret implementasi Reformasi Birokrasi.
“Keberhasilan Reformasi Birokrasi tidak hanya ditentukan oleh sistem dan IKU, tetapi juga oleh attitude kita. Integritas, disiplin, dan orientasi pelayanan harus menjadi budaya kerja sehari-hari. Karena sebagus apa pun sistemnya, tanpa attitude yang baik kepercayaan publik tidak akan kita dapatkan,” pungkasnya. (red)



