Sertipikat Elektronik Disorot, Warga Diminta Lebih Teliti Cek Data

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Digitalisasi layanan pertanahan dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari potensi kesalahan data dan pemetaan hingga lambannya proses administrasi. Masyarakat pun diminta lebih teliti saat mengurus sertipikat elektronik.
Hal itu disampaikan Wirasanjaya alias Cong San dari Global Yustisia Law Firm dalam edukasi pertanahan, Minggu (13/9/2026). Cong San mengingatkan pemilik tanah tidak cukup hanya menerima sertipikat elektronik. Data identitas, NIB, dan posisi bidang tanah harus kembali dicocokkan.
Sorotan utama menyangkut pemetaan. Pengukuran ATR/BPN menggunakan RTK GPS dan Total Station dengan akurasi sekitar 2–3 sentimeter. Namun, Cong San menemukan adanya perbedaan antara data sertifikat elektronik dan posisi bidang saat dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang disebut bisa mencapai puluhan meter.
“Karena itu masyarakat perlu lebih teliti. Jangan sampai sertipikat sudah diterima, tetapi ketika lokasi bidang tanah dicek kembali justru ditemukan perbedaan,” ujar Cong San.
Selain pemetaan, data pemegang hak berbasis NIK juga harus dipastikan sesuai, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir. Kesalahan identitas berpotensi menyulitkan transaksi maupun pengurusan hak di kemudian hari.
Cong San juga menyoroti lamanya proses administrasi. Peralihan hak dengan dokumen lengkap secara prosedural disebut sekitar 10 hari, tetapi di lapangan bisa berlangsung berbulan-bulan. Hal serupa terjadi pada Peta Bidang Tanah (PBT) yang secara prosedural sekitar 12 hari, namun dapat memakan waktu hingga beberapa bulan.
Masa tunggu pengukuran yang secara prosedural maksimal tujuh hari juga dinilai tidak selalu berjalan sesuai ketentuan. Sementara perubahan data sertifikat digital, menurutnya, semestinya dapat dilakukan dalam hitungan jam apabila ditemukan kesalahan.
Persoalan blangko hingga biaya administrasi turut menjadi perhatian. Cong San mempertanyakan masyarakat yang diarahkan mengunduh blangko melalui Google Drive ATR/BPN, tetapi dokumen tersebut disebut tidak dapat diunduh.
Ia juga mempertanyakan pembebanan PNBP ketika kesalahan administrasi terjadi akibat penyelenggara layanan pertanahan.
“Kesalahan administrasi/maladministrasi yang dilakukan oleh ATR/BPN kenapa pembayaran biaya-biaya (PNBP) dibebankan ke masyarakat? Bukankah ini tanggung jawab ATR/BPN atas kesalahannya?” ujarnya.
Menurut Cong San, persoalan tersebut penting karena sertipikat tanah menyangkut hak, nilai ekonomi, dan kepastian hukum masyarakat.
Ia mengimbau pemilik tanah tetap menyimpan dokumen lama meski telah menerima sertipikat elektronik. Sebelum SHM analog diserahkan kepada ATR/BPN, masyarakat disarankan membuat fotokopi dan melegalisasinya melalui notaris sebagai arsip.
Pemilik juga diminta mencocokkan NIB dengan lokasi bidang tanah, mengeceknya melalui Sentuh Tanahku, serta menyimpan seluruh bukti pendaftaran dan dokumen pertanahan.
“Lebih teliti, lebih aman untuk masa depan,” tandas Cong San. (red)



