Turis Asing Banyak Cancel, Pajak Hotel Buleleng Tertekan

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Target pajak daerah Buleleng 2026 terancam meleset. Pembatalan pesanan kamar oleh wisatawan mancanegara, terutama dari Eropa dan Amerika, ikut menekan penerimaan Pajak Hotel di kawasan Batu Ampar, Sumberkima, Gerokgak hingga Tejakula.
Kepala Bapenda Buleleng Ida Bagus Perang Wibawa mengatakan penerimaan Pajak Hotel pada Juli 2026 turun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
“Informasi dari pengelola hotel banyak terjadi pembatalan pesanan kamar hotel dari wisatawan mancanegara. Kondisi ini diperkirakan capaian pajak hotel akan mengalami penurunan,” kata Perang Wibawa, Senin (14/9/2026).
Bapenda kini berpacu dengan waktu. Dari target Pajak Daerah Rp449,7 miliar, realisasi baru Rp248,8 miliar atau 55,3 persen. Dengan waktu tersisa empat bulan, masih ada sekitar Rp200 miliar yang harus dikejar.
“Dalam sisa waktu empat bulan ini kita harus mencari lagi sekitar Rp200 miliar dari 12 item pajak yang kita kelola,” ungkapnya.
Di tengah tekanan sektor hotel, Pajak Restoran masih menjadi penopang. Pertumbuhan coffee shop dan rumah makan lokal dinilai membantu mengimbangi penerimaan sektor perhotelan. “Menjamurnya coffee shop dan rumah makan lokal di perkotaan cukup menolong menutupi kekurangan dari sektor perhotelan,” imbuhnya.
Bukan hanya Pajak Hotel, Pajak Reklame dan MBLB/Galian C juga dipastikan tidak mencapai target. Bapenda sebelumnya memproyeksikan Rp11 miliar dari sekitar 700 titik reklame. Namun target tersebut tidak terealisasi karena penyelenggara belum membangun tiang reklame.
“Saat ini kami hanya mengandalkan reklame yang melekat pada persil bangunan usaha seperti minimarket, salon dan toko vape,” sambungnya.
Begitu juga disektor Galian C masih terbentur regulasi. Berdasarkan SE Gubernur Bali Februari 2026, pajak tidak dapat dipungut dari usaha tambang yang belum berizin.
“Buleleng kini hanya bisa memungut dari pengusaha yang berizin. Masalahnya, di Buleleng hanya ada dua yang punya izin, dan yang aktif beroperasi saat ini hanya satu, itu pun baru mulai bulan Agustus lalu,” ucap Gus Perang.
Untuk menutup kekurangan, Bapenda mengandalkan PBB dan BPHTB yang biasanya meningkat menjelang akhir tahun. Penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB juga digenjot, terlebih dengan adanya Pergub Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan.
“Kami sangat terbantu dengan Pergub tentang pemutihan pokok pajak dan denda. Insentif fiskal ini sangat membantu masyarakat untuk membayar tunggakan pajak kendaraannya,” tandasnya. (red).



