
TABANAN -VISIBALI.COM- Dalam rangka seleksi baik untuk pekan olah raga pelajar (Porjar) dan Porprov 2025 , Pengurus Kabupaten (Pengkab) IPSI Tabanan menggelar kejuaraan kabupaten (kejurkab) tingkat pelajar tahun 2025.
Sebanyak 203 pesilat SD, SMP dan SMA/K mengikuti kejuaraan yang dibuka Ketua Pengkab IPSI Tabanan I Putu Eka PUtra Nurcahyadi di GOR Debes, Sabtu, 15 Maret 2025
Eka Nurcahyadi berharap, kejuaraan pencak Silat tingkat pelajar di Kabupaten Tabanan untuk dapat berkompetisi serta meraih prestasi. Sehingga dari kejuaraan ini adalah dapat menghasilkan bibit atlet potensi pesilat yang akan dapat meningkatkan pretasi dan prestise Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali khususnya Pekan Olahraga Pelajar (PORJAR) Provinsi Bali Tahun 2025 serta Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Bali XVI Tahun 2025 Cabang Olahraga Pencak Silat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dari kejuaraan ini akan muncul bibit unggul pesilat Tabanan dan upaya regenerasi pesilat,” tandas Eka yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan ini.

Kejuaraan pencak silat antar pelajar SD, SMP dan SMA/SMK se Kabupaten Tabanan melibatkan 203 pesilat dari masing- perguruan yakni Bhakti Negara, Kertha Wisesa, Perisai Diri, Merpati Putih, Seruling Dewata, PSTD, PSHT dan SMI.
“Kejurkab antar pelajar ini mempertandingkan 47 kelas. Yang juara akan mewakili Tabanan untuk porsenijar Bali,” ungkap Ketua Panitia pelaksana.
Dikatakan, keberhasilan kejuaraan ini tidak terlepas dari dukungan dari berbagai pihak baik berupa moril maupun materiil yang bersumber dari lembaga, instansi, maupun perseorangan. Oleh karena itu, pada kesempatan hari ini panitia mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, Ketua Umum KONI kabupaten Tabanan, Ketua Umum IPSI kabupaten Tabanan, serta semua pihak yang telah mendukung dan membantu penyelenggaraan kejuaraan ini.
yang menarik, dalam Kejuaraan pencak silat pelajar Kebupaten Tabanan sekaligus menjadui edukasi pengunaan tumbler dan tampa mengunakan botol plastik selama pertandingan. Hal ini mendukung program Gubernur Bali Wayan koster ,sesuau Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler.
“Regulasi ini merupakan implementasi peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai,” pungkasnya. (red)