Pemkab Buleleng Ambil Langkah Tegas, Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Dicopot

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Setelah beberapa waktu lalu sempat mengalami ‘turbulensi’, akhirnya Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil langkah tegas dalam penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui keputusan Kuasa Pemilik Modal, seluruh jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Argha Nayottama resmi diberhentikan dari jabatannya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor 03/KPM/PUDP/IV/2026 yang ditetapkan pada 16 April 2026 di Singaraja, dan ditandatangani oleh Kuasa Pemilik Modal yang juga Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.
Adapun tiga pejabat yang diberhentikan secara bersamaan yakni I Putu Suardhana (Direktur Utama), Mega Esti Roh Ani (Direktur Keuangan), serta Kadek Juli Suardana (Direktur Operasional).
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan karena direksi dinilai tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pengawasan dan pemeriksaan yang melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya laporan Dewan Pengawas perusahaan tertanggal 1 November 2025, hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Buleleng pada 18 Desember 2025, serta Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu (LHPTT) dari Inspektorat tertanggal 1 Maret 2026 atas pelimpahan laporan pengaduan masyarakat.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, ketiga direksi yang diberhentikan tidak diberikan hak atas uang penghargaan. Selain itu, mereka diwajibkan segera melakukan serah terima jabatan, termasuk menyerahkan seluruh aset, dokumen, serta tanggung jawab kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direksi dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapan dan telah ditembuskan kepada sejumlah instansi, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Bali, DPRD Buleleng, serta lembaga pengawasan terkait. Mantan Direktut Utama I Putu Suardhana membenarkan pemberhentian tersebut. “Benar, saya telah menerima surat pemberhentian tersebut,” ucapnya. (red)



