10 Desa di Tabanan Telah Kantongi Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih

TABANAN-VISIBALI.COM – Sebanyak 133 desa di Kabupaten Tabanan telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Berdasarkan data per Selasa, 3 Juni 2025 pukul 12.00 WITA, sebanyak 10 Koperasi Desa Merah Putih telah resmi berbadan hukum, yaitu Koperasi Desa Merah Putih dari Desa Antosari, Bengkel Sari, Jatiluwih, Mambang, Mundeh Kauh, Penebel, Selemadeg, Tangguntiti, Tegal Mengkeb, dan Tunjuk.
Sementara itu, terdapat 6 koperasi yang saat ini tengah dalam proses verifikasi dokumen oleh notaris. Sisanya, sedang dalam tahap melengkapi administrasi dan dokumen pendukung, termasuk penyusunan rencana kerja koperasi untuk tiga tahun ke depan sebagai salah satu syarat pendaftaran badan hukum.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis desa yang berlandaskan semangat gotong royong dan kemandirian. Koperasi ini diarahkan untuk menjadi wahana kolektif desa dalam mengelola potensi ekonomi lokal, memperkuat ketahanan pangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan di Kabupaten Tabanan.
“Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis yang sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa. Di Tabanan, kami menjabarkan kebijakan tersebut melalui sinergi program antara pemerintah pusat dan daerah, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat desa,” katanya.
“Ini bukan hanya program administratif, tapi gerakan bersama untuk membangun kemandirian ekonomi dari bawah, selaras dengan semangat Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” lanjutnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan, I G A Nyoman Supartiwi, menegaskan bahwa pencapaian ini menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah desa dan masyarakat.
“Capaian ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen bersama. Kami akan terus mendampingi desa-desa untuk memastikan seluruh tahapan pembentukan koperasi berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses legalitas badan hukum koperasi, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menunjuk sejumlah pejabat notaris yang difasilitasi secara wilayah kecamatan guna mendampingi masing-masing desa.
Selain itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan terus membuka layanan konsultasi dan pengecekan dokumen bagi desa-desa yang sedang dalam proses administrasi, sebagai bentuk dukungan teknis agar seluruh koperasi dapat segera memperoleh status hukum yang sah. (red)