Karantina Bali Perkuat Koordinasi Jelang Nataru, Antisipasi Penyebaran Penyakit dan Lonjakan Lalu Lintas
Karantina Bali

DENPASAR – VISIBALI.COM. Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali memperkuat koordinasi lintas sektor guna mengantisipasi potensi penyebaran penyakit melalui pergerakan manusia dan barang di pelabuhan serta bandara.
Penguatan koordinasi tersebut salah satunya dilakukan melalui sinergi kehumasan dengan media lokal dan nasional. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada momentum Nataru.
“Kami melakukan koordinasi kehumasan sebagai bentuk kesiapsiagaan menjelang Nataru, sekaligus upaya pencegahan penularan penyakit yang dapat terjadi melalui barang bawaan, baik di perairan maupun bandara,” ujar Kepala BBKHIT Bali, Heri Yuwono, A.Pi., S.Pi., M.P., saat kegiatan koordinasi kehumasan bersama media, Rabu (24/12/2025) di Denpasar.
Heri menjelaskan, selama periode Nataru pihaknya akan mengintensifkan patroli secara bertahap di titik-titik layanan strategis. Tujuannya agar pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus memastikan kelancaran dan keamanan pergerakan masyarakat.
“Kita ingin pergerakan masyarakat lancar, aman, dan tidak menjadi media penyebaran penyakit. Karena itu patroli kami gencarkan, terutama di pelabuhan dan bandara,” katanya.
Menurutnya, patroli dan koordinasi lintas sektor ini juga ditujukan untuk mengantisipasi masuk dan keluarnya komoditas berisiko yang dapat membawa penyakit. Ia mengakui, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa barang tertentu—termasuk hewan dan produk hewani—wajib dilengkapi dokumen karantina.
“Hewan peliharaan seperti kucing dan anjing wajib memiliki sertifikat vaksinasi, terutama rabies. Kami mengimbau masyarakat agar melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan,” tegasnya.
Selain pengawasan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) juga aktif melakukan edukasi langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha di kawasan pelabuhan dan bandara, guna meningkatkan kepatuhan terhadap aturan karantina.
Heri menegaskan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan memberikan mandat luas kepada Barantin. Tidak hanya mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit, tetapi juga mengawasi keamanan dan mutu pangan dan pakan, melindungi sumber daya genetik, satwa liar dan langka, produk rekayasa genetika, hingga mengendalikan jenis asing invasif.
“Peran karantina tidak hanya sebagai penjaga perbatasan, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi untuk meningkatkan daya saing dan akseptabilitas produk unggulan ekspor Indonesia di pasar internasional,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Heri juga menekankan pentingnya peran media massa dalam menyebarluaskan informasi terkait tugas dan fungsi karantina.
“Insan pers memiliki peran besar dalam memberikan edukasi dan wawasan kepada masyarakat. Sinergi yang telah terbangun selama ini sudah baik dan kami berharap dapat terus ditingkatkan,” tandasnya.
Di penghujung tahun, Karantina Bali juga menggelar Refleksi Tahun 2025 sebagai forum strategis untuk memaparkan capaian kinerja sekaligus menjawab berbagai isu aktual di tengah masyarakat.
Sepanjang Januari hingga November 2025, Karantina Bali mencatat penerbitan 37.350 sertifikat ekspor dengan nilai ekspor mencapai Rp4,07 triliun. Komoditas unggulan yang diekspor antara lain benih bandeng, kerapu konsumsi dan benih, ikan hias, manggis, vanili, kopi, DOC, serta telur tetas. Nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan mencapai Rp6,2 miliar.
Ekspor tersebut menjangkau berbagai negara tujuan, seperti China, Amerika Serikat, Jerman, Singapura, Filipina, Timor Leste, Prancis, hingga Uni Emirat Arab.
Heri kembali menympaikan bahwa tugas karantina merupakan bagian dari sistem pertahanan negara. Pencegahan masuknya hama dan penyakit karantina berkontribusi langsung terhadap ketahanan pangan, keberlanjutan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, serta perlindungan kesehatan manusia.
Dalam diskusi bersama media, Karantina Bali juga menyatakan komitmennya mendukung Asta Cita, khususnya poin kedua hingga keenam, melalui program akselerasi ekspor. Program ini diarahkan untuk membuka akses pasar baru dan mendorong ekspor langsung dari daerah agar tercatat sebagai ekspor Bali.
Untuk mendukung pelayanan yang modern dan transparan, Barantin terus memperkuat digitalisasi layanan melalui sistem Besttrust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology). Hingga kini, partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan sistem tersebut tercatat sebanyak 1.043 pengguna.
Kegiatan refleksi ini dinilai penting mengingat Bali merupakan destinasi pariwisata internasional. Masuknya hama dan penyakit karantina, terutama yang berpotensi menular ke manusia, dapat berdampak pada kepercayaan wisatawan, aktivitas sektor riil, hingga kinerja ekspor dan ketahanan pangan daerah. (wie)



