Pemkab Tabanan Gelar FGD Review Kajian Risiko Bencana 2022–2026 untuk Perencanaan Lebih Akurat

SINGASANA – VISIBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka review Dokumen Kajian Risiko Bencana Tahun 2022–2026, Kamis 23 April 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyusun dokumen Kajian Risiko Bencana periode 2027–2030 yang lebih komprehensif dan berbasis data.
FGD ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan BNPB, BPBD Provinsi Bali, BMKG, BPS, PLN, PDAM, PMI, Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB), serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Sekda Tabanan I Gede Susila dalam sambutannya menegaskan bahwa Kabupaten Tabanan merupakan salah satu daerah dengan tingkat risiko bencana yang cukup tinggi di Provinsi Bali. Dari 14 potensi ancaman bencana yang ada, sebanyak 9 jenis di antaranya terdapat di wilayah Tabanan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang matang, kolaboratif, dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana.
“Kajian Risiko Bencana merupakan dokumen fundamental yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam upaya mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Tabanan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam proses penyusunan dokumen ini.
“Kajian risiko bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui FGD ini, kami berharap mendapatkan data, masukan, dan perspektif yang lebih komprehensif agar dokumen yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat,” pungkas Srinada Giri.
Ia juga menambahkan bahwa pembaruan kajian risiko ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesiapsiagaan daerah menghadapi berbagai potensi bencana di masa mendatang.
Srinadha Giri menambahkan, tujuan yang diharapkan melalui FGD ini untuk mempercepat respons pemerintah daerah dalam penanganan bencana. Mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan. Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap potensi risiko bencana dan mengoptimalkan penataan ruang berbasis mitigasi risiko
“Ini juga menjadi bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kebencanaan, di mana dokumen kajian risiko harus tersusun secara legal dan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan daerah,” imbuhnya.
“Kami berharap, melalui sinergi lintas sektor dan dukungan data yang akurat, dokumen Kajian Risiko Bencana ke depan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi masyarakat serta mendukung pembangunan yang tangguh terhadap bencana,” pungkasnya. (red)



