DPRD Bali Terima LHP BPK 2025, Opini WTP Diraih, Catatan Hibah Tetap Mengemuka

DENPASAR -VISIBALI.COM – Pemerintah Provinsi Bali kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Namun, di balik capaian tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menemukan sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti, terutama terkait pengelolaan dana hibah.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Provinsi Bali dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin 8 Juni 2026.
Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menegaskan bahwa penyerahan hasil pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan keyakinan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah disusun dan disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Pemeriksaan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, taat aturan, serta berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mahayadnya.
Ia berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Anggota I BPK RI, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan negara tidak semata-mata bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Menurut Nyoman, BPK menjalankan mandat konstitusional sebagaimana diamanatkan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai regulasi di bidang keuangan negara. Melalui pemeriksaan tersebut, masyarakat memperoleh jaminan bahwa dana publik telah dikelola sesuai ketentuan dan digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
“Di era global saat ini, salah satu standar yang menjadi perhatian dunia internasional adalah good governance. Opini atas laporan keuangan menjadi salah satu indikator penting untuk menunjukkan kualitas tata kelola pemerintahan,” katanya.
Meski kembali memperoleh opini WTP, BPK mencatat sejumlah permasalahan yang masih memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Bali.
Salah satu temuan utama berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pada badan dan lembaga kemasyarakatan yang dinilai belum sepenuhnya memadai. Dalam pemeriksaan ditemukan adanya pemberian hibah yang belum dilengkapi surat pertimbangan atau telaahan dari kepala perangkat daerah terkait.
Selain itu, BPK juga menemukan pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah senilai Rp100 juta yang belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko ketidaktepatan sasaran penerima manfaat serta keterlambatan penyelesaian kegiatan yang didanai melalui hibah.
Nyoman menegaskan, paradigma audit saat ini telah berkembang. Pemeriksaan tidak lagi hanya berfokus pada kepatuhan administrasi, tetapi juga menilai efektivitas pengelolaan risiko dan sejauh mana penggunaan anggaran mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengelolaan keuangan daerah harus mampu menghasilkan dampak dan manfaat langsung bagi masyarakat. Karena itu, penguatan sistem pengendalian internal dan tata kelola yang baik menjadi sangat penting,” tegasnya.
Dengan raihan opini WTP tersebut, Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah. Namun demikian, berbagai catatan yang disampaikan BPK menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi agar tata kelola keuangan daerah tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Bali.(red)



