
JAKARTA – VISIBALI.COM. Komitmen mendorong pembangunan berkelanjutan dan percepatan transformasi energi menjadi salah satu fokus dalam kunjungan kerja DPRD Provinsi Bali ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (8/7/2026).
Melalui kegiatan tersebut, DPRD Bali menggali pengalaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengembangkan kebijakan energi bersih, khususnya penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon.
Rombongan DPRD Bali dipimpin Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Bali, Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama, didampingi Kepala Bagian Umum I Kadek Putra Suantara, jajaran Humas DPRD Bali, serta sekitar 31 wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan daring. Kehadiran rombongan diterima langsung oleh Kepala Subbagian Publikasi dan Informasi Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Tri Indra Gunawan, SH., M.Si.
Dalam diskusi tersebut, DPRD DKI Jakarta menjelaskan bahwa transformasi energi di ibu kota tidak berdiri sendiri, melainkan mengacu pada kebijakan nasional yang kemudian diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Komitmen tersebut tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang memuat arah pembangunan rendah karbon serta target pengurangan emisi.
Selain itu, dukungan juga diwujudkan melalui pengalokasian APBD untuk pengadaan armada transportasi publik berbasis listrik, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga program pengendalian pencemaran udara. DPRD DKI Jakarta juga secara aktif membahas berbagai kebijakan di komisi-komisi yang membidangi transportasi, lingkungan hidup, dan energi.
“Dukungan DPRD tidak hanya diwujudkan melalui pembentukan regulasi daerah, tetapi juga melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap implementasi program transisi energi,” jelas Tri Indra Gunawan.
Dalam kesempatan itu, turut dibahas rencana penyusunan Peraturan Gubernur mengenai penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Gubernur merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, namun DPRD tetap memiliki ruang untuk memberikan masukan melalui rapat kerja, pembahasan anggaran, maupun rapat komisi.
Masukan tersebut diarahkan agar kebijakan yang disusun tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kemampuan fiskal daerah, serta target pembangunan berkelanjutan.
Meski demikian, implementasi transformasi energi masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya keterbatasan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), kesiapan pasokan listrik yang semakin bersih, harga kendaraan listrik yang relatif masih tinggi, hingga perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan kendaraan rendah emisi.
Selain itu, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengelolaan limbah baterai juga menjadi perhatian penting agar transformasi energi dapat berjalan secara berkelanjutan.
Menurut DPRD DKI Jakarta, seluruh tantangan tersebut menunjukkan bahwa transisi energi merupakan proses jangka panjang yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, maupun masyarakat.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD DKI Jakarta menegaskan dukungannya terhadap agenda transformasi energi melalui tiga fungsi utamanya, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Melalui fungsi tersebut, DPRD memastikan kebijakan yang diambil mampu mendukung pembangunan transportasi rendah emisi, meningkatkan kualitas lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
DPRD DKI Jakarta juga menekankan bahwa transformasi energi perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kesiapan teknologi, dan prinsip keadilan agar seluruh lapisan masyarakat dapat ikut merasakan manfaat dari perubahan menuju energi yang lebih bersih.
Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi referensi bagi DPRD Provinsi Bali dalam memperkuat kebijakan daerah terkait pengembangan energi bersih dan transportasi ramah lingkungan, sekaligus memperkaya wawasan mengenai peran legislatif dalam mengawal transisi energi menuju pembangunan yang berkelanjutan. (red)



